Dark/Light Mode

Tidak Ikut Tanda Tangan Konvensi PBB

Kita Tidak Wajib Tampung Pengungsi Etnis Rohingya

Jumat, 15 Desember 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, meski bukan se­bagai negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, RI selama ini menerima pengungsi Rohingya dengan alasan kema­nusiaan.

“Atas dasar kemanusiaan itu kita memberikan penampungan sementara bagi pengungsi Ro­hingya,” jelasnya.

Indonesia tidak sampai hati mengusirnya. Apalagi, diplo­masi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua pengungsi yang datang untuk sementara ditampung.

Sementara, Guru Besar Hubungan Internasional dari Uni­versitas Pelita Harapan (UPH) Aleksius Jemadu menilai, lang­kah Indonesia tidak ikut menan­datangani konvensi PBB sudah benar. Soalnya, negara ini tidak siap jika harus menampung banyak pengungsi.

Baca juga : Soal Kebijakan Kemasan Pangan, Indonesia Diminta Tak Jiplak Negara Lain

“Kita tidak siap menampung pengungsi kalau terikat dengan konvensi tersebut,” ucap Alek­sius.

Dia menjelaskan, sumber daya di Indonesia terbatas. Akan muncul gelombang pengungsi di masa depan jika RI membuka pintu secara resmi untuk mereka.

Dari sisi infrastruktur dan fi­nansial, kata dia, Indonesia juga belum siap. Selain itu, masyara­kat negara ini tak siap menerima pendatang dalam jumlah besar.

Aleksius memandang Indo­nesia punya cara sendiri untuk membantu pengungsi. Tidak harus terikat perjanjian dalam konvensi 1951.

Baca juga : OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang Pasar Modal

“Kita ingin bantu pengungsi dengan cara dan skala yang kita tentukan sendiri sesuai situasi dan kondisi domestik negara kita,” ungkap dia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sa­bang Teuku Ramli Angkasa tidak menampik warganya me­nolak pengungsi Rohingya yang mengungsi di Sabang.

Mereka bahkan memindahkan 139 pengungsi Rohingya ke halaman Kantor Wali Kota Sa­bang setelah ditampung di Pantai Tapak Gajah, Desa Ie Meulee, Kota Sabang.

“Dikirim warga ke halaman kantor wali kota, tapi dengan komunikasi yang baik, direncanakan para pengungsi ini akan ditempatkan kembali ke Pelabu­han CT1 lahan milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang,” ucap Ramli.

Baca juga : Crivisaya Ganjar Buka Layanan Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Di Lampung Tengah

Ramli juga mengatakan, pi­haknya terus berkomunikasi dengan UNHCR selaku lembaga yang bergerak melindungi hak-hak pengungsi. Pasalnya, warga setempat keberatan dengan ke­beradaan pengungsi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 15/12/2023 dengan judul Tidak Ikut Tanda Tangan Konvensi PBB, Kita Tidak Wajib Tampung Pengungsi Etnis Rohingya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.