Dark/Light Mode

ESDM: Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp 4,9 T

Selasa, 30 Januari 2024 23:21 WIB
ilustrasi pengecekan listrik. (Foto: Ist)
ilustrasi pengecekan listrik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pemakaian listrik ilegal merugikan negara hingga Rp 4,9 triliun sepanjang 2023.

"Hal itu berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Menurut Ainul, penggunaan listrik ilegal yang dimaksud yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar

Ketiga, yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Sedangkan modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).

“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya,” kata Ainul menjelaskan.

Ainul mengatakan, akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara. Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun. Kemudian pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.

Baca juga : Ganjar: Korupsi Rugikan Negara Rp 230 T, Bisa Bangun 27 Ribu Puskesmas

Oleh sebab itu kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.

"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," kata dia.

Ia menambahkan, melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp540 miliar pada 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.