Dark/Light Mode

Soal Kasus TPPO Di Jerman, Kemenko PMK Minta Program Magang Dievaluasi

Selasa, 2 April 2024 10:31 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito berharap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau ferienjob ke Jerman tidak membuat mahasiswa ciut untuk melakukan aktivitas magang. Karena, pentingnya program magang ke luar negeri untuk meningkatkan kapasitas SDM.

"Jangan sampai kasus ini membuat jera. Magang ini sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pengalaman bekerja tidak hanya kompetensi keterampilan tapi soft skills, seperti kedisiplinan, tepat waktu," ujar Warsito dikutip Selasa (2/4/2024). 

Baca juga : Bongkar Sampai Akar-akarnya

Warsito menilai, program magang ke luar negeri sangat diperlukan. Namun, ke depan program magang mahasiswa keluar negeri ini akan segera dievaluasi. "Secara khusus kejadian ini akan dievaluasi," tegasnya. 

Ia mengungkapkan, program serupa dengn ferionjob ini banyak ditawarkan di negara Eropa seperti di perkebunan, bandara. Magang itu merupakan pekerjaan kasar atau membutuhkan tenaga tapi tidak pernah diorganisir oleh perguruan tinggi setempat.

Baca juga : Menko PMK Minta Berbagai Fasilitas Penunjang Ditambah

Untuk meninjau kasus ferienjob lebih jauh, kata Warsito, direncanakan minggu ini akan digelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, yakni Kemendikbudristek, Kemenaker, Badan Perlindungan Pekerja Migran, dan Kemenlu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang magang di Jerman. 

Baca juga : Ini Solusi Darurat Kementan Atasi Dampak Banjir Di Pati

Para korban di sana malah dipekerjakan sebagai kuli panggul dan pekerjaan kasar lainnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.