Dark/Light Mode

Barang Kiriman PMI Tertahan Di Gudang

Netizen Dukung BP2MI Lawan Aturan Kemendag

Minggu, 7 April 2024 07:25 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (kiri) melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Foto: BP2MI)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (kiri) melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Foto: BP2MI)

 Sebelumnya 
Melanjutkan keterangannya, Zulkifli menegaskan, barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai. “Tapi, barang dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali akan dikenai bea masuk,” imbuhnya.

Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, aturan dan kemudahan terkait pembawaan dan pengiriman ba­rang oleh PMI. Menurut dia, ke­mudahan bagi PMI diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, jelas Encep, pi­haknya juga menekankan aturan baru dari Menteri Perdagangan, melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pekerja Migran Indonesia dapat mengir­imkan barang sesuai ketentuan.

Baca juga : Salah Maskapai JadiBebannya Penumpang

“Untuk mendapat kemudahan ini, pekerja migran harus tercatat pada lembaga Pemerintah atau telah memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” paparnya

Di media sosial X, banyak netizen mengecam aturan yang menyulitkan para PMI mengir­imkan barang ke dalam negeri. Sebagian dari mereka mengapr­esiasi sikap Kepala BP2MI yang cepat tanggap atas masalah yang dialami PMI.

Akun @xyplumm menegas­kan, aturan yang mempersulit barang kiriman PMI, merupakan aturan dzolim. “Bisa-bisanya mempersulit barang kiriman PMI. Udah dipersulit beberapa dicuri dengan kedok dimusnah­kan pula,” tulisnya.

Baca juga : Jelang Lebaran, Stok Cukup Dan Harga Stabil

Senada, akun @opshaee geram dengan banyaknya ba­rang kiriman PMI yang tertahan di gudang dan tidak sampai ke tujuan. “Jahat banget, barang-barang kiriman PMI ketumpuk kaya gitu, mana ada makanan ju­ga. Bayangin yang beli makanan buat lebaran, tapi nggak sampai-sampai,” keluhnya.

Akun @JuicyCrazyBaby1 mengaku heran dengan adanya aturan soal pembatasan barang kiriman PMI. Seolah PMI di­curigai mengirimkan barang macam-macam. “Mana ini PMI yang dipikir pasti banyak uang, karena kerja di luar negeri dan mau Lebaran. Padahal, saat kirim barang, mereka sudah bayar ini itu biar barang sampai ke rumahnya dengan aman,” katanya.

Sementara itu, akun @dodondwiprastyo menuturkan, banyak PMI yang mikir panjang jika mau mengirim barang ke Tanah Air. “Aku mau kirim kargo harus berpikir ulang, karena kebijakan ini. Sudah jauh dari keluarga, bahkan sampai nyawa taruhannya, barang kiriman ma­sih dipalak. Itu yang membuat kebijakan benar-benar panen kutukan dari PMI,” ungkapnya.

Baca juga : InJourney Ingin Jadi Operator Kelas Dunia

Akun @RizaVT berharap, aturan soal barang kiriman dari luar negeri ini segera direvisi. “Aturan mesti diubah demi perlindungan terhadap kiriman barang PMI dan ganti untung atau minimal ganti rugi dari kerusakan dan keterlambatan penerimaan barang-barang tersebut,” usulnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 7 April 2024 dengan judul Barang Kiriman PMI Tertahan Di Gudang, Netizen Dukung BP2MI Lawan Aturan Kemendag

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.