Dark/Light Mode

Polemik Warung Madura

Aturan Buka Tutup Toko Di Daerah Mesti Dipatuhi

Jumat, 26 April 2024 07:25 WIB
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman. (Foto: Kemenkop UKM )
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman. (Foto: Kemenkop UKM )

 Sebelumnya 
Akun @anisfauzan1 menilai, imbauan dari Kemenkop UKM kepada Warung Madura adalah aksi yang telat. Pasalnya, hampir di setiap daerah, Warung Madura buka 24 jam.

Bahkan, lanjut dia, perbedaan jam operasional Warung Madura dengan toko lain, menjadikan wa­rung tersebut memiliki ciri khas. “Pak Sekmen ini gimana ya? Kok baru diimbau sekarang. Baru ban­gun tidur cuci muka dan kumur-kumur dulu deh,” kritiknya.

Akun @miftahfaridmh me­nilai, permintaan Pemerintah agar Warung Madura mengikuti aturan main jam buka tutup toko, mengesankan ada persaingan ekonomi antara ritel rumahan dengan minimarket. Dia mendo­rong Pemerintah mencari jalan tengan, atau solusi yang tepat bagi kedua pihak.

Baca juga : Syarief: MPR Siap Sambut Presiden-Wapres Terpilih

“Ritel modern yang katanya kuat & kokoh di segala lini, kok ketar-ketir sama Warung Madura. Pemerintah sampai bersuara, menegur dan terke­san tidak pro terhadap sektor UMKM,” ujarnya.

Senada, akun @wangkyber­dikari mengatakan, kehadiran Warung Madura yang buka 24 jam, memberi efek positif bagi masyarakat. Di antaranya, terciptanya keamanan lingkun­gan. Harusnya, para pengelola Warung Madura diberi penghar­gaan oleh Kapolri.

“Kiranya berkenan untuk memberi penghargaan Duta Kamtibmas kepada jejaring Warung Madura, Warung Tegal, Warkop Kuningan, Ojol, karena mereka aktif 24 jam. Lingkungan jadi aman, contoh Jakarta jadi semakin aman dan nyaman walau larut malam. Salam Hormat,” katanya.

Baca juga : Pelayanan Di Kelurahan Mesti Meningkat Dong

Sementara, akun @MbakSri memiliki pendapat berbeda. Dia menegaskan, apapun bentuk usahanya, termasuk Warung Madura, harus mematuhi Perda terkait jam operasional buka tutup toko. Sebab, Perda tersebut dibuat untuk menciptkan persaingan yang sehat di tengah masyarakat.

“Pada kasus di Klungkung, Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sudah mengatur jam kerja pelaku usaha toko, mini­market, hypermarket, departe­ment store, dan supermarket. Berbagai usaha itu diberikan waktu buka pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita dari Senin-Jumat. Lebih baik ikuti aturan saja,” imbaunya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 26 April 2024 dengan judul Polemik Warung Madura, Aturan Buka Tutup Toko Di Daerah Mesti Dipatuhi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.