Dark/Light Mode

Eksklusif Dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Dukung Program Prabowo, Gercep Garap Quick Wins

Jumat, 8 November 2024 08:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Apa tujuan pemutihan utang ini?

Pemerintah berupaya me­nangani utang-utang lama yang sebagian besar sudah berusia lebih dari 10 tahun, seperti kredit usaha tani (KUT) dan lainnya. Pemutihan ini ditujukan untuk membantu debitur, agar bebas dari catatan negatif pada Sistem Layanan, Informasi, dan Keuangan (SLIK) perbankan. Sehingga, debitur tersebut dapat memiliki akses kredit.

Kebijakan penghapusan tagih dan penghapusan utang ini diterapkan pada bank-bank Himbara. Untuk bank swasta, penyelesaiannya cukup dilakukan melalui RUPS.

Meski program ini ditujukan untuk menyelesaikan sejumlah utang lama, seperti yang di­inginkan Presiden, akan ada teng­gat waktu yang ditetapkan agar tidak ada kesan mudah berutang tanpa kewajiban membayar.

Apakah ada program lain dalam jangka menengah?

Baca juga : Pilpres Amerika Cepat Rukunnya

Dalam rapat dua jam dengan Presiden pada Selasa (5/11/2024), Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan berbagai masukan terkait kondisi ekonomi nasional. Isu yang dibahas antara lain mencakup subsidi energi, pembangunan infrastruktur, dan proyek yang memiliki masalah jadwal. Seperti Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat yang kurang optimal penggunaannya, karena koneksi tol baru selesai beberapa tahun setelah bandara beroperasi. Con­toh lain adalah proyek bendungan yang infrastrukturnya belum didukung saluran tersier dan sekunder, yang menjadi tang­gung jawab pemerintah dae­rah. Agar konektivitas ini dapat berlanjut, pemerintah beren­cana mengeluarkan Inpres untuk mempercepat kelengkapannya.

Selain infrastruktur, DEN juga menyoroti pentingnya pem­bangunan tepat sasaran di bidang pertanian, dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah dalam intensifikasi pertanian.

Selanjutnya, pembahasan mengenai insentif fiskal akan di­lakukan pada tahap berikutnya.

Apakah ini termasuk ge­brakan awal Presiden?

Ya, itu kan beberapa hal lang­kah konkret arahan presiden. Tentu swasembada energi dan swasembada pangan menjadi hal kunci. Tetapi presiden meminta value chain-nya juga dikejar. Ter­masuk, beberapa regulasi untuk meningkatkan lifting minyak. Itu harus dikejar per sektor.

Baca juga : BG Minta Kepala Daerah Perkuat Stabilitas Polkam

Bagaimana dengan target per­tumbuhan ekonomi 8 persen?

Target pertumbuhan ekonomi itu akan kita capai secara berta­hap. Dalam periode ini, diharap­kan bisa mencapai 8 persen.

Progress awalnya, sampai kuartal IV, Presiden minta agar penggunaan anggaran tetap pru­dent. Artinya, kalau tidak perlu pengeluaran, ya sebaiknya tidak perlu dikeluarkan.

Selain itu, juga harus dicari sumber pertumbuhan ekonomi yang lain, seperti investasi. Nanti juga kita lihat, apakah ada stimu­lus yang juga bisa diluncurkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan seba­gian gugatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ke­tenagakerjaan. Apa kebijakan yang akan diambil pemerintah?

Baca juga : Hapus Piutang UMKM, Prabowo Pro Wong Cilik

Terkait upah minimum provin­si (UMP), kami telah menyiapkan formulasi baru. Ada amar putusan yang meminta agar formulasi ini juga memperhitungkan ke­butuhan hidup layak, sehingga UMP dapat memenuhi standar hidup yang layak. Formulasi yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini akan di­dasarkan pada data sensus dan survei. Dalam 1-2 hari ke depan, kebijakan ini akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada Presiden.

Mengenai tenaga kerja asing (TKA), dalam praktiknya, peme­rintah sudah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri. Soal waktu kerja, ketentuan lima hari kerja dengan dua hari libur juga telah diterapkan secara umum. Sementara dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ada batasan lima tahun.

Untuk sektor alih daya, peme­rintah akan menetapkan aturan lebih lanjut. Kebijakan pemutu­san hubungan kerja (PHK) dan pesangon juga akan disesuaikan sesuai arahan MK. Secara keselu­ruhan, semua poin ini telah men­jadi bagian dari arah kebijakan yang diambil pemerintah.

Dalam pertimbangannya, kita memerlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kare­na sekarang juga, kementerian membagi antara ketenagakerjaan dan pekerja migran. Jadi me­mang, harus ada penyesuaian undang-undang. Itu juga menjadi salah satu hal yang dipersiapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.