Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eksklusif Dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dukung Program Prabowo, Gercep Garap Quick Wins
Jumat, 8 November 2024 08:10 WIB
Sebelumnya
Apa tujuan pemutihan utang ini?
Pemerintah berupaya menangani utang-utang lama yang sebagian besar sudah berusia lebih dari 10 tahun, seperti kredit usaha tani (KUT) dan lainnya. Pemutihan ini ditujukan untuk membantu debitur, agar bebas dari catatan negatif pada Sistem Layanan, Informasi, dan Keuangan (SLIK) perbankan. Sehingga, debitur tersebut dapat memiliki akses kredit.
Kebijakan penghapusan tagih dan penghapusan utang ini diterapkan pada bank-bank Himbara. Untuk bank swasta, penyelesaiannya cukup dilakukan melalui RUPS.
Meski program ini ditujukan untuk menyelesaikan sejumlah utang lama, seperti yang diinginkan Presiden, akan ada tenggat waktu yang ditetapkan agar tidak ada kesan mudah berutang tanpa kewajiban membayar.
Apakah ada program lain dalam jangka menengah?
Baca juga : Pilpres Amerika Cepat Rukunnya
Dalam rapat dua jam dengan Presiden pada Selasa (5/11/2024), Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan berbagai masukan terkait kondisi ekonomi nasional. Isu yang dibahas antara lain mencakup subsidi energi, pembangunan infrastruktur, dan proyek yang memiliki masalah jadwal. Seperti Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat yang kurang optimal penggunaannya, karena koneksi tol baru selesai beberapa tahun setelah bandara beroperasi. Contoh lain adalah proyek bendungan yang infrastrukturnya belum didukung saluran tersier dan sekunder, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Agar konektivitas ini dapat berlanjut, pemerintah berencana mengeluarkan Inpres untuk mempercepat kelengkapannya.
Selain infrastruktur, DEN juga menyoroti pentingnya pembangunan tepat sasaran di bidang pertanian, dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah dalam intensifikasi pertanian.
Selanjutnya, pembahasan mengenai insentif fiskal akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Apakah ini termasuk gebrakan awal Presiden?
Ya, itu kan beberapa hal langkah konkret arahan presiden. Tentu swasembada energi dan swasembada pangan menjadi hal kunci. Tetapi presiden meminta value chain-nya juga dikejar. Termasuk, beberapa regulasi untuk meningkatkan lifting minyak. Itu harus dikejar per sektor.
Baca juga : BG Minta Kepala Daerah Perkuat Stabilitas Polkam
Bagaimana dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen?
Target pertumbuhan ekonomi itu akan kita capai secara bertahap. Dalam periode ini, diharapkan bisa mencapai 8 persen.
Progress awalnya, sampai kuartal IV, Presiden minta agar penggunaan anggaran tetap prudent. Artinya, kalau tidak perlu pengeluaran, ya sebaiknya tidak perlu dikeluarkan.
Selain itu, juga harus dicari sumber pertumbuhan ekonomi yang lain, seperti investasi. Nanti juga kita lihat, apakah ada stimulus yang juga bisa diluncurkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Apa kebijakan yang akan diambil pemerintah?
Baca juga : Hapus Piutang UMKM, Prabowo Pro Wong Cilik
Terkait upah minimum provinsi (UMP), kami telah menyiapkan formulasi baru. Ada amar putusan yang meminta agar formulasi ini juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak, sehingga UMP dapat memenuhi standar hidup yang layak. Formulasi yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini akan didasarkan pada data sensus dan survei. Dalam 1-2 hari ke depan, kebijakan ini akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada Presiden.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), dalam praktiknya, pemerintah sudah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri. Soal waktu kerja, ketentuan lima hari kerja dengan dua hari libur juga telah diterapkan secara umum. Sementara dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ada batasan lima tahun.
Untuk sektor alih daya, pemerintah akan menetapkan aturan lebih lanjut. Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon juga akan disesuaikan sesuai arahan MK. Secara keseluruhan, semua poin ini telah menjadi bagian dari arah kebijakan yang diambil pemerintah.
Dalam pertimbangannya, kita memerlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena sekarang juga, kementerian membagi antara ketenagakerjaan dan pekerja migran. Jadi memang, harus ada penyesuaian undang-undang. Itu juga menjadi salah satu hal yang dipersiapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya