Dark/Light Mode

Sosialisasi Insentif Pengurangan Pajak Super

Kemenko Perekonomian Gandeng Jerman Tingkatkan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Selasa, 28 Januari 2020 20:04 WIB
Sosialisasi Insentif Pengurangan Pajak Super Kemenko Perekonomian Gandeng Jerman Tingkatkan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo memprioritaskan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada periode keduanya. Untuk mencapai itu, pemerintah menggandeng Jerman untuk meningkatkan partisipasi aktif pelaku industri dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah Federal Jerman untuk Implementasi Kerja Sama Internasional dalam Pembangunan Berkelanjutan (GIZ), Perkumpulan Ekonomi Indonesia Jerman (EKONID) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk menyelenggarakan Sosialisasi Pengurangan Pajak Super atau Super Tax Deduction.

Kemenko Bidang Perekonomian menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mendiskusikan berbagai aspek penting terkait penerapan insentif pajak antara lain syarat dan kondisi penerapan, perhitungan pengurangan pajak serta tata cara untuk mendapatkan fasilitas ini. Seperti diketahui, pendidikan dan pelatihan vokasi yang berkualitas dinilai akan menciptakan SDM dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca juga : Semarak Penanaman di Pati, Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman

Tentunya hal ini hanya bisa dicapai melalui keterlibatan DUDI dalam proses pendidikan dan pelatihan vokasi. Untuk menarik minat pelaku usaha, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fasilitas Super Tax Deduction bagi pelaku usaha dan industri. Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan vokasi. Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019. Insentif pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan industri yang ikut serta dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan SDM. Termasuk dengan menggaet pelaku usaha dengan tawaran menarik agar ikut terlibat dalam program ini. “Pemerintah Indonesia serius dalam mendukung dan memberikan berbagai insentif bagi sektor swasta agar terlibat dalam pengembangan pelatihan dan pendidikan vokasi, salah satunya melalui pengurangan pajak,” katanya.

Rudy mengharapkan, sektor swasta dapat terjun lebih jauh lagi untuk mengembangakan Pendidikan dan pelatihan vokasi setelah adanya program pengurangan pajak super ini. “Diharapkan insentif ini dapat mendorong sektor swasta untuk memainkan peran yang lebih besar dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi,” ujar Rudy.

Baca juga : Kementan Dan Pedagang Pasar Kok Nggak Kompak

Sementara itu, Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Hendrik Barkeling menekankan, keberhasilan pendidikan dan pelatihan vokasi tidak akan dimungkinkan tanpa keterlibatan aktif dari pelaku usaha dan industri. “Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi Jerman dibangun di atas landasan kerja sama yang sangat erat dengan sektor swasta dan telah terbukti mampu menyediakan para professional yang kompeten yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pendidikan sistem ganda di mana 70 persen pendidikan/ pelatihan berlangsung di perusahaan, kompetensi siswa dipastikan selalu relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Untuk itu, ia mendukung upaya pemerintah menggandengan pelaku usaha ini dengan kebijakan fasilitas pengurangan pajak super. Dukungan dari Pemerintah Jerman itu melalui proyek kerja sama Indonesia dan Jerman untuk Reformasi Sistem Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (TVET System Reform). Pemerintah Jerman melalui kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia mendukung reformasi sistem pendidikan pelatihan vokasi di Indonesia, termasuk mendorong partisipasi aktif sektor swasta di dalamnya. Sedangkan, untuk mendukung pendidikan sistem ganda, EKONID menyelenggarakan Program Pendidikan Vokasi dual sistem yang bersertifikat dan sesuai dengan standar Jerman. “Perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Super Tax Deduction,” tutup Wakil Direktur Pelaksana EKONID, Ute Brockmann.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial KADIN, Anton J Supit mengaku para pelaku industri sangat menyambut baik kebijakan ini. Ia juga menilai pendidikan dan pelatihan vokasi akan membekali peserta dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. “Ini menjadi investasi jangka panjang yang memberikan banyak manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat. Bagi industri keterlibatan di peningkatan kualitas TVET akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing, menghemat biaya rekrutmen, serta memudahkan industri untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Baca juga : Menkes: Semoga Perekonomian Terangkat

Anton juga menjelaskan, selain pelaku usaha, negara akan mendapatkan dampak positif jika program ini bisa terlaksana dengan baik. “Negara juga akan mendapat manfaat, di mana daya saing nasional ekonomi bangsa akan meningkat. Hasil tersebut akan dapat dirasakan apabila pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan terstruktur, sistematis, dan ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para pelaku usaha/industri.”

Dalam acara sosialisasi itu, hadir juga Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Arif Baharudin, serta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo serta 300 perwakilan perusahaan.[NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.