Dark/Light Mode

Soal Abu Bakar Baasyir

Mahfud-Yusril Ledek-ledekan

Minggu, 27 Januari 2019 08:10 WIB
Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ribut-ribut pembebasan Abu Bakar Baasyir, merembet ke pertempuran antara Profesor Mahfud MD dan Profesor Yusril Ihza Mahendra. Kedua begawan hukum yang sudah malang melintang di berbagai jabatan mentereng di republik ini, saling ledek-ledekan.

Awalnya, Mahfud mempertanyakan kapasitas Yusril yang mengumumkan bebasnya Baasyir. Diledek begini, Yusril membalas dengan menyinggung batalnya Mahfud jadi cawapres Jokowi. Ledekan pertama terlontar dari Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempertanyakan kapasitas Yusril, dalam upaya membebaskan Baasyir. Mahfud menilai, rencana pembebasan ini salah prosedur. Acuannya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seharusnya, kata Mahfud, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lah yang memproses bebasnya narapidana. Bukan Yusril. Karena Yusril bukan Menkumham atau penasehat presiden. Selain itu, Mahfud menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa.

"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu, Menkumham bukan. Penasihat Presiden juga bukan. Dia Penasehat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan Penasehat Presiden," ujar Mahfud, kepada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Jumat (25/1).

Baca juga : Yusril: Jangan Salahkan Jokowi

Menurutnya, Baasyir bisa bebas segera setelah melalui proses pembinaan. Setelahnya, akan dinilai apakah yang bersangkutan layak mendapatkan pembebasan bersyarat atau tidak. Jika layak, maka dia masih harus tanda tangan surat setia kepada negara.

Dijelaskan Mahfud, prosedur yang harus dilalui Baasyir adalah proses tahapan pembebasan bersyarat. Bukan bebas murni atau bebas biasa. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditaati terlebih dahulu oleh Baasyir. "Bebas murni itu bukan pembebasan, orang tidak pernah dihukum lalu tidak diadili, itu namanya bebas murni. Kalau yang bebas biasa, ya nunggu habis masa hukuman. Kalau bebas bersyarat, sisanya 2,5 tahun, kemudian itu bersyarat," pungkasnya.

Ledekan Mahfud pun dibalas Yusril. Awalnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu panjang lebar menjelaskan, dirinya memiliki kapasitas dalam proses pembebasan Baasyir. Yaitu, selaku orang yang diberi perintah Presiden Jokowi.

Baca juga : PM Australia Recoki Jokowi

"Presiden meminta saya menelaah, mencari jalan keluar, dan juga memerintahkan saya berbicara dengan Baasyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden. Dan Presiden setuju dengan solusi yang saya ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir," tutur Yusril, Sabtu (26/1).

Setelah itu, baru Yusril membalas ledekan Mahfud. Yusril berkelakar, jangan- jangan ada masalah lain yang dipikirkan Mahfud. Yusril mengungkit dinamika penentuan cawapres pendamping Jokowi pada tahun lalu. Saat itu, Mahfud sempat diisukan menjadi Cawapres Jokowi tapi akhirnya tidak dipilih. "Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali, mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Baasyir. Bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini, saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab, mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Maruf. Kalau ini, tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya," kata Yusril.

Ia terus bercerita, menurutnya, Jokowi selaku presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah. "Presiden tahu ada masalah yang terkatung-katung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar, dan sering terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah internasional," katanya.

Baca juga : Bagaimana Kalau Yang Lain Minta Dibebaskan?

Soal kewenangan eksekutor pembebasan di bawah Kemenkumham, Yusril menegaskan, ada di tangan Presiden. Namun, ia mengaku selalu menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly.

Di dunia maya, aksi saling ledek antara Mahfud dan Yusril ini dinikmati betul oleh warganet. Namun, keduanya tetap dianggap sebagai kedua pakar hukum terbaik bangsa. "Kedua pakar hukum yang saya hormati, tentu pak @mohmahfudmd memandang dari segala aspek hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Sedangkan pak @Yusrilihza_Mhd merupakan seorang advokat yang melaksanakan tugas oleh pemberi tugas memiliki kepentingan. Itu saja," cuit @TonyFoo13. [BSH/NET]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.