Dark/Light Mode

Agar Tidak Dikorupsi

Mendagri Revisi Aturan Pemberian Hibah & Bansos

Rabu, 6 Februari 2019 14:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sebuah kesempatan. (Foto : istimewa)
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sebuah kesempatan. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tujuannya, supaya menghindari korupsi pejabat daerah dari dana hibah dan bansos.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dana hibah dan bansos diatur dalam peraturan Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bahtiar menjelaskan, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. “Hibah secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” kata Bahtiar.

Baca juga : Menteri Ristek Bikin Unit Pembinaan Ideologi Bangsa

Bahtiar menyatakan, kepala daerah harus memahami dan tepat sasaran menyalurkan dana hibah. Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut disebutkan syarat-syarat pihak yang menerima hibah. Pertama bahwa hibah kepada pemerintah pusat yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. “Ketiga hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Menteri Susi Buru Pembalak Liar Di Sulsel

Yaitu badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkem- bangan masyarakat.

“Keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya, dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” urainya.

Terakhir, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan, memiliki kepengurusan di daerah domisili, memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala desa.

Baca juga : Ada Menpora Di Balik Kasus Dana Hibah Ke KONI?

"Atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi pemerintah daerah dalam rangka menunjang penca- paian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah,” ungkap Bahtiar. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :