Dark/Light Mode

ASN Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Mendagri: Sekda Berpolitik, Pecat!

Selasa, 13 November 2018 09:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto ; IG #tjahjokumolo)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto ; IG #tjahjokumolo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menindak tegas Sekretaris Daerah (Sekda) yang terbukti main-main politik praktis. Terbukti berpolitik ganti. “Kalau ada Sekda, SKPD, yang tidak patuh pada kepala daerah, ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan kepala daerah,” kata Tjahjo saat acara pembekalan kepala daerah di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, di Jakarta, kemarin.

Tjahjo menjelaskan, Sekda masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, proses kaderisasi Sekda tidak singkat. Mereka nantinya diwajibkan mampu menjabarkan visi-misi dan janji kampanye paslon bupati dan wakil bupati. Lalu, disesuaikan dengan DPRD dalam perencanaan program, termasuk anggarannya.

Baca juga : Lama Kosong, Posisi Dirjen Perhubungan Udara Akhirnya Terisi

Karena itu, sudah seharusnya mereka profesional dalam bekerja. Jika pada akhirnya Sekda tidak mampu bekerja sama dengan kepala daerah, adalah lumrah melakukan penggantian.  “Jadi jangan sampai ada Sekda ke bawah yang menekankan kepala daerah. Secara prinsip enggak bisa,” jelasnya. Menteri dari PDI Perjuangan ini mengingatkan, hanya kepala daerah dan anggota DPRD yang boleh berpolitik lantaran jabatan itu diperoleh berdasarkan proses politik. Sementara, Sekda masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
    

Tjahjo menjelaskan, terdapat 101 kepala daerah dan ratusan anggota DPRD yang terciduk akibat kasus korupsi. Penyebab perilaku tersebut, bersumber pada masing-masing individu. Sebab, Kemendagri telah memberi pelatihan termasuk soal pencegahan tindak pidana korupsi. “Mau bagaimana lagi, padahal sudah ada penegak hukum, kembali ke orangnya. Rekrutmen partai sudah bagus, terbuka, dipilih oleh Pilkada,” ujarnya.
    
Karena itu, ia mengimbau kepala daerah maupun anggota DPRD untuk mengetahui area rawan korupsi yaitu perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.
    

Baca juga : Wapres Targetkan Huntara Bisa Dihuni Akhir Desember

Tjahjo menyinggung soal korupsi masal yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur dan Jambi tidak terulang lagi. “Jangan sampe terulang seperti kejadian di Kota Malang, Jambi, DPRD-nya habis semua, cukuplah tiga ini saja. Hanya urusan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, rontok semua anggota DPRD,” ungkapnya. Tjahjo meminta kepada jajarannya agar pencegahan terhadap tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab bersama, dan untuk saling mengingatkan soal area rawan korupsi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.