Dark/Light Mode

Cegah Corona Meluas, Libur Lebaran Digeser Ke Akhir Tahun

Kamis, 9 April 2020 20:29 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4). (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4). (Foto: Humas Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait libur 2020. Isinya menggeser libur Lebaran ke akhir tahun.

Keputusan mengubah SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam surat Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020 ini didasari pertimbangan untuk meredam penyebaran corona.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, perevisian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi saat ratas tentang antisipasi mudik Lebaran 2 April 2020 lalu. Yaitu agar tahun ini tidak ada kegiatan mudik, dan perlu adanya pergantian hari libur Lebaran 2020.

Baca juga : Cegah Corona, Kemenhub Matangkan Aturan Pengendalian Transportasi

"Nah arahan dari pak presiden kala itu sekarang sudah ada hasilnya. Kita sudah merevisi SKB 3 menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama," kata Muhadjir saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4).

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan, hasil revisi itu sendiri telah dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Di surat itu kita menyepakati adanya perubahan dalam hal cuti bersama. Antara lain libur hari raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Adanya tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. Serta tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020, digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujarnya.

Baca juga : Tangani Corona, Menko PMK Konsultasi Ke Pakar Permodelan

Muhadjir menegaskan, terkait penanganan corona, pemerintah telah melakukan berbagai untuk mencegah terjadinya penyebaran virus asal Wuhan China. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, ia meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan covid-19," imbuhnya.

Selain itu, Muhadjir menghimbau masyarakat tidak mudik atau pergi piknik dalam waktu dekat seiring belum kondusifnya situasi akibat penyebaran corona. "Masyarakat sebisa mungkin merayakan Hari Raya di daerah setempat saja, dan tidak perlu mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," paparnya.

Baca juga : Lawan Corona, Jokowi Dihibur Presiden China

Sekedar informasi, RTM yang dilakukan melalui Video Conference diikuti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.