Dark/Light Mode

Ini Tiga Jurus Menperin Turunkan Harga Gas Industri

Senin, 6 Januari 2020 14:40 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat didampingi eselon I paparkan kinerja industri 2019. (Foto: DIT/Rakyat Merdeka)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat didampingi eselon I paparkan kinerja industri 2019. (Foto: DIT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan, harga gas industri masih mahal. Padahal, gas sangat dibutuhkan industri.

Agus mengaku, bingung dengan masih tingginya harga gas. Padahal pemerintah sudah keluarkan Peraturan Presiden No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU. 

Baca juga : Mulai Pukul 00.00, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series

“Adanya Perpres 40 yang belum juga mampu menurunkan harga gas juga menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya saat paparan kinerja 2019 di Kantor Kemenperin, Senin (6/1).

Karena itu, kata politisi Golkar itu, Kemenperin menyiapkan tiga skenario untuk penurunan harga gas industri. Ketiga sekenario itu akan disampaikan ke Presiden Jokowi hari ini dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Baca juga : Menko Airlangga Utamakan Sektor Industri Hulu dan Kimia

Ketiga skenario tersebut, yaitu pertama, pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Perhitungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), porsi pemerintah sebesar 2,2 dolar AS per Million British thermal units (MMBTU).

Menurut Agus, porsi yang dikurangi atau dihapuskan itu adalah bagian pemerintah yang masuk dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Dengan begitu harga gas bisa turun dari rata-rata 8 dolar AS per MMBTU,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Optimistis Biodiesel Turunkan Emisi Gas Karbon

Kedua, kata dia, KKKS diwajibkan memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada PGN. Dengan begitu, bisa menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini 4,5 dolar AS per MMBTU.

Ketiga, swasta diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional. “Perusahaan yang diberikan tugas untuk mengimpor gas itu hanya menyuplai gas untuk kebutuhan industri sehingga industri tersebut bisa mendapatkan harga gas yang sesuai,” tukas Agus. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.