Dark/Light Mode

Tak Ingin UMKM Babak-belur Dihajar Corona, Pemerintah Berikan 5 Fasilitas Pajak Baru

Jumat, 1 Mei 2020 12:23 WIB
Presiden Jokowi saat mengunjungi para pelaku UMKM di Jakarta. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi saat mengunjungi para pelaku UMKM di Jakarta. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Seluruh fasilitas di atas berlaku sejak pemberitahuan disampaikan, atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. 

Baca juga : Bantu UMKM Terdampak Corona, Pemerintah Siap Gelontorkan Pembiayaan Baru

Setelah login (Gambar 1) masuk ke menu Layanan – Info KSWP (Gambar 2) kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan (Gambar 3).

Gambar 1. Login ke www.pajak.go.id
 
Gambar II.Info KSWP pada menu layanan
 
Gambar III.Pilihan fasilitas pajak pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.

Baca juga : Pemerintah Sawer Rp 35 Triliun Buat Insentif Pajak Di 18 Sektor

Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020, dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini juga sudah mendekati akhir April 2020, serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan.

Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020, tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Baca juga : Pundi-pundi Harta Jeff Bezos dan 3 Miliarder Dunia Ini Malah Makin Bengkak

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Salinan PMK 44/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19, dapat diperoleh dengan mengunjungi www.pajak.go.id/covid19. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.