Dark/Light Mode

Kawal Anggaran Corona

Burhanuddin Ajak Adukan Jaksa Nakal Via Aplikasi

Minggu, 10 Mei 2020 08:33 WIB
ST Burhanuddin (Grafis: Iyong/RM)
ST Burhanuddin (Grafis: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di seluruh daerah. Hal itu untuk memastikan anggaran terserap dengan optimal untuk memerangi virus asal China tersebut. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan diperlukan peran jaksa di seluruh Indonesia. Dia mengajak publik untuk rame-rame mengawasi kinerja anak buahnya agar bisa bekerja dengan baik. Hal itu diperlukan agar jaksa tak menyalahgunakan kewenangannya. 

“Pekerjaan jaksa dalam pengawasan anggaran itu tidak mudah. Makanya diperlukan kerja sama dan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Jadi jaksa tak hanya mengawasi, namun juga harus siap diawasi,” kata Burhanuddin, di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Gegara Corona, Orang Miskin Bisa Nambah 12 Juta

Untuk memudahkan pengawasan, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat diunduh melalui Google Play atau melalui website proadhyaksa.kejaksaan.go.id. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa melakukan pelaporan secara daring apabila menemukan dugaan jaksa nakal, melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugasnya. “Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai kejaksaan, baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” tegasnya. 

Dia menuturkan, sebanyak 13 kejaksaan tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia diminta melakukan pendampingan hukum pengalihan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Hingga 6 Mei 2020, kejaksaan telah berhasil melakukan pengamanan/pendampingan terhadap sekitar 130 permohonan dari pemerintah daerah dengan total anggaran lebih dari Rp 7,3 triliun. Pelaksanaan kegiatan ini akan ditangani bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara. 

Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan kepercayaan para kepala daerah. “Para jaksa jangan mainmain dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” tegasnya. 

Baca juga : Gegara Corona, Pekerjaan Konstruksi MRT Jakarta Fase 2 Ditunda Hingga Juni 2020

Burhanuddin menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan pengamanan/pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APB Desa di wilayah hukum masingmasing. 

Sementara, untuk bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan permintaan secara tertulis dari gubenur dan atau walikota/bupati terhadap permasalahan hukum. 

Selain bidang hukum, Burhanuddin menyampaikan, kejaksaan selama ini ikut secara aktif menyalurkan bantuan dan berinisiatif melakukan rapid test kepada masyarakat. Pekan lalu, sudah dilakukan sekitar 500 rapid test untuk pengemudi kendaraan umum. “Saya sudah perintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan bakti sosial. Penyaluran sembako dan bantuan sosial untuk masyarakat dan ini sudah dan akan terus berjalan,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.