Dark/Light Mode

Rapat Perdana, Komisi IV DPR Puji Kinerja KLHK Di Masa Pandemi

Kamis, 25 Juni 2020 20:08 WIB
Komisi IV DPR Raker perdana dengan KLHK soal permohonan dukungan Pagu Indikatif TA 2021, serta pembahasan isu-isu aktual, Rabu (24/06).
Komisi IV DPR Raker perdana dengan KLHK soal permohonan dukungan Pagu Indikatif TA 2021, serta pembahasan isu-isu aktual, Rabu (24/06).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR mengapresiasi terhadap realisasi anggaran  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar 96,16 persen, yang mengalami peningkatan sebesar 7,95 persen  dari tahun sebelumnya.

"Komisi IV DPR dapat memahami adanya penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan di KLHK tidak dapat dilaksanakan dengan optimal di masa pandemi," kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin  usai mendengarkan paparan Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam Rapat Kerja, Rabu (24/06).

Menurut Sudin, Komisi IV DPR mendukung penambahan pagu anggaran KLHK Tahun 2020 sebesar Rp 500 miliar untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla, pengelolaan limbah infeksius dalam penanganan Covid-19, serta rehabilitasi lahan gambut.

Baca juga : Kemendagri dan Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Serentak 2020

“Komisi IV DPR mengapresiasi kinerja KLHK atas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyumbang devisa negara. Diharapkan, KLHK terus menjaga dan meningkatkan capaian kinerjanya," ujar Sudin.

Selanjutnya, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk terus meningkatkan kegiatan pengamanan hutan dalam rangka pencegahan dan pengendalian karhutla, pencegahan illegal logging dan perambahan kawasan hutan, serta pencegahan perburuan satwa liar ilegal, dan pengendalian konflik satwa liar.

Untuk mendukung hal tersebut, Komisi IV DPR mendorong KLHK meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kerja, serta peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) atas personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat ini tersedia. 

Baca juga : Komisi X DPR Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

Kemudian, KLHK diharapkan dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, maupun Pemegang Izin Usaha di Bidang Kehutanan (Hutan Tanaman Industri, Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengamanan kawasan hutan.

Komisi IV DPR juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. 

Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

Baca juga : Anggota Komisi VI DPR: Komisaris BUMN Jangan Kebablasan

“KLHK untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," tegas Sudin.

Terakhir, KLHK diminta untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Termasuk, mempertimbangkan habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.