Dark/Light Mode

Dirjen Hubdat Bantah Usulkan Pemberlakuan Pajak Sepeda

Selasa, 30 Juni 2020 08:36 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membantah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ide atau usulan, terkait pajak sepeda.

Budi mengaku hanya mengatakan perlunya pengaturan penggunaan sepeda, mengingat kegiatan bersepeda semakin marak selama pandemi Covid-19.

Baca juga : Tak Benar, Pemerintah Siapkan Aturan Soal Pajak Sepeda

"Tidak ada pembicaraan atau kajian tentang pajak sepeda. Kami justru mendorong pengguna sepeda, untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam beraktivitas, melalui peraturan yang menyangkut aspek keselamatan," tegas Budi dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Karena itu, pengaturan tentang tata cara penggunaanya bisa dilakukan dengan peraturan daerah.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Sosialisasikan Penerapan New Normal

Saat ini, kami justru sedang berdiskusi dengan beberapa pihak untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda. "Kami masih mendiskusikan untuk merancang  peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Termasuk,  jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut  sesuai  karakter daerah," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat, demi menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, Jepang.

Baca juga : Ditjen Dikti Gelar Pelatihan Pembelajaran Daring Untuk 100 Ribu Dosen

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah. Minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. Kota-kota seperti DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan. Tinggal bagaimana aturannya,” tutur Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.