Dark/Light Mode

Pengajuan SIKM Membludak, Banyak Pemohon Tak Sesuai Ketentuan

Sabtu, 30 Mei 2020 13:51 WIB
Tampak petugas sedang memeriksa SIKM bagi pada pemudik yang akan datang lagi ke Jakarta. (Foto: Antara)
Tampak petugas sedang memeriksa SIKM bagi pada pemudik yang akan datang lagi ke Jakarta. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) beberapa hari terakhir membludak namun bukan berasal dari 11 sektor yang dikecualikan serta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra seperti dilansir Antara, Sabtu (30/5).

Baca juga : Pengamat: Masih Banyak Kalangan Salah Menilai RUU Cipta Kerja

Benni mengatakan dari banyaknya permohonan yang masuk tidak sedikit yang ditolak karena banyak ketentuan tidak dipenuhi oleh warga yang mengajukan permohonan SIKM. Di antaranya para pemohon yang mengajukan permohonan mewakili Asisten Rumah Tangga (ART) untuk kembali bekerja di Jakarta.

Sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Selain itu ada juga pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB. "Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benni.

Baca juga : Kementan: Brahman Sejahtera, Kisah Sukses Percontohan Korporasi Peternakan

Benni mengatakan agar masyarakat sebelum mengajukan SIKM membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk membuat SIKM sehingga pelayanan para petugas perizinan dapat berjalan dengan maksimal.

Ia mengimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.