Dark/Light Mode

Ancam Sanksi Untuk Rumah Sakit Langgar Aturan

Pemerintah Patok Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu

Sabtu, 11 Juli 2020 07:10 WIB
Ilustrasi rapid test. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ilustrasi rapid test. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Protes dan keluhan masyarakat atas mahalnya biaya rapid test antibodi mendapatkan respons positif pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membanderol tarif tes tersebut tidak boleh di atas Rp 150 ribu.

Penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi itu merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat. Ketentuan itu tertuang dalam Surat edaran no HK 02.02/ I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid test antibodi.

“Pembatasan harga merupakan jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo di Jakarta, kemarin.

Bambang menerangkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Menurut Bambang, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test merupakan hasil rapat bersama pemerintah dan Gugus tugas Penanganan Covid-19. 

Baca juga : Syarif Hasan Minta Pemerintah Fokus Tangani Covid 19

Tujuan pengaturan batas tarif itu agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat.Namun demikian, rumah sakit (RS) tidak boleh mengalami kerugian.

Bambang mengklaim, pemberlakuan batasan tarif rapid test sudah mendapatkan respons yang baik. Hal ini ditandai dengan penurunan harga di tingkat produsen dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp 72 ribu. Ini saya kira hal yang positif, walaupun ada yang mengeluh tapi itu wajar,” imbuhnya.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir effendy berharap agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ada pemberi layanan yang menetapkan harga diatas Surat edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Baca juga : Awas, Nggak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

“Pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya di luar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu,” jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pengembangan inovasi dan produk khususnya untuk penangan Covid-19. Salah satu penemuan yang sudah dihasilkan alat rapid test RI-GHa Covid-19 atau Rapid Diagnostic test IgG/ IgM. alat itu digadang mampu menjadi solusi atas pemenuhan kebutuhan alkes yang sudah sangat mendesak di Indonesia.

“Tentu saja kita harus mendukung karya anak bangsa. Kita dorong agar produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri kita tanpa harus tergantung produk dari luar. Ini ada kaitannya dengan masalah mental. Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita sendiri,” ujarnya.

Sementara, Menteri Riset dan teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi nasional (Menristek/ BRIn) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, RI-GHa Covid-19 merupakan alat rapid test yang dikembangkan bersama oleh Badan Penerapan dan Pengkajian teknologi (BPPT), Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Mataram, dan PTHepatika Mataram.

Baca juga : Waduh, Angka Kehamilan Ibu Bisa Naik 500 Ribu

“Alat rapid test tersebut sudah teruji sensitivitas 98 persen dan spesifitasnya 96 persen melalui uji laboratorium terhadap orang Indonesia. alat uji itu tergolong fleksibel karena mampu mendeteksi OTG, ODP, PDP dan Pasca Infeksi dengan menggunakan sampel serum, plasma, atau whole blood. Hasilnya pun bisa diketahui secara cepat dalam waktu 15 menit tanpa membutuhkan alat tambahan maupun tenaga terlatih,” pungkasnya. [DIR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.