Dark/Light Mode

Tak Akan Belokkan Jiwasraya Ke Perdata, Mahfud-Erick Satu Komando

Sabtu, 22 Februari 2020 08:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri BUMN Erick Thohir satu komando soal penyelesaian Jiwasraya. Keduanya menegas­kan tak akan membelokkan kasus Jiwasraya ke ranah perdata. “Hukum pidana ya hukum pidana,” tegas Mahfud, di kantornya, Jakarta, kemarin.

Mahfud bercerita sudah mengontak Erick untuk membicarakan kasus ini. Keduanya sepakat satu komando: mengungkap kasus ini sampai tuntas. “Saya sama Erick sudah sepakat. Kasus ini harus diungkap dan tidak boleh dibelokkan kasus perdata yang mengandung unsur pidana lalu dikem­balikan ke perdata sesudah ketahuan. Itu tidak boleh nanti akan banyak yang melakukan hal seperti itu,” paparnya.

Selain menghubungi Erick, Mahfud juga mengaku sudah mengontak lang­sung Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar memenuhi permintaan Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening efek yang diduga terkait dengan kasus ini. Mahfud mengingatkan bahwa tidak boleh ada orang yang mau menghalang­ halangi kasus itu. Termasuk para pemilik saham yang sempat mengeluh ke OJK karena rekeningnya diblokir sementara akibat pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga : Kemhan Akan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan

“Pokoknya penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi oleh keluhan-­ke­luhan orang. Harus selesaikan secara hukum pidana ya pidana. Kalau mau mengeluh ke OJK, silahkan mengeluh ke OJK,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung mendapat protes dari sejumlah pihak yang tidak terima rekening efeknya terblokir dalam perkara Jiwasraya.

Menurut Mahfud, proses hukum tidak boleh berhenti karena protes­-protes itu. “Kalau selama ini hukum kita enggak tegak­-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak. Jadi diblokir ya diblokir aja,” tegasnya.

Baca juga : Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri secara Transparan

Saat ditanya soal Panja di DPR, Mah­fud bilang tak masalah. Kata dia, DPR silakan saja bekerja dan tidak boleh menghalangi penegakan hukum. “Biar DPR kalau mau mempolitisir biar jalur politik, jangan dihalangi. Misalnya DPR mau bentuk Pansus, mau bentuk Panja, mau bentuk apalah, terserah gitu, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan oleh penegak hukum,” paparnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, pansus itu proses politik, bukan pengadilan. Proses pengadilan sudah berjalan dengan ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

“Pokoknya saya percayalah, saya masih sering berhubungan dengan Erick. Tadi malam saya masih berdisku­si dengan Erick sampai jam 10 malam di rumah saya. Dia komitmen untuk memberesi BUMN. Itu bagus sekali, dan itu sama dengan saya pokoknya korupsi itu jangan dikompromikan dengan apapun,” ujarnya.

Baca juga : Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penangguhan Penahanan

Sehari sebelumnya, Erick memas­tikan akan menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya yang diha­rapkan bisa dilakukan pada Maret 2020. Menurut dia, pemerintah sudah memiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Erick ada tiga hal yang sedang diurus saat ini, yaitu regulasi di Kementerian Keuangan dan OJK. “Presiden sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi, kami sudah rapat, ti­nggal tiga regulasi yang perlu duku­ngan tanda tangan supaya kami bisa bergerak,” kata Erick.

Erick tidak memperinci regulasi apa yang perlu digolkan untuk bisa men­ jalankan solusi tersebut. Namun, ia berujar satu regulasi perlu diteken OJK, sementara dua aturan di Kementerian Keuangan. “Ini sedang proses, mudah­mudahan cepat selesai,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.