Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Tudingan Habib Rizieq Shihab
Polri: Tidak Ada Tebang Pilih
Jumat, 22 Februari 2019 17:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah tudingan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menyebut penegakan hukum di Indonesia cenderung suka-suka. Terkait hal itu,Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam melakukan penegakan hukum, korps baju coklat tidak pernah tebang pilih.
“Kita mengedepankan azas equality before the law dan azas praduga tak bersalah,” ujarnya Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Ia menjelaskan, setiap proses penegakan hukum berpijak pada fakta hukum. Proses penegakan hukum juga tidak dapat berlanjut tanpa adanya alat bukti.
Baca juga : Tidak Ada Jaminan Impor Turunkan Harga Jagung
Dedi juga mengingatkan, polisi juga menanggung beban saat memproses suatu perkara. Bila salah, konsekuensinya aparat tersebut terancam sanksi. Kalau melanggar dalam proses penegakan hukum, sanksinya kode etik. Kalau terbukti di sidang, bisa dipecat tidak dengan hormat atau diputus tidak boleh lagi berdinas di bagian penyidikan atau reserse.
“Penyidik-penyidik yang tidak profesional dalam proses penyidikan, akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau terbukti melanggar, ancaman hukuman sangat jelas,” tegasnya.
Dedi juga menegaskan, penegakan hukum adalah ajang pembuktian profesionalisme dan integritas penyidik. “Di situlah diuji,” tandasnya.
Baca juga : Sekjen PSSI : Tidak Ada Yang Kami Tutupi
Untuk diketahui, Rizieq menyinggung soal penegakan hukum di Indonesia saat berbicara lewat rekaman audio yang diputar dalam acara Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2) malam. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya