Dark/Light Mode

Penggugat Kebijakan Asimilasi Ajukan Syarat Damai

Yasonna: Permintaan Mereka Kami Berikan Tanpa Diminta

Sabtu, 1 Agustus 2020 06:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak keberatan dengan permintaan para penggugat asimilasi dan integrasi narapidana dalam rangka mengendalikan Covid-19. Menurutnya, semua syarat yang diajukan sudah diterapkan sejak kebijakan tersebut dijalankan.

“Pengguggat menyampaikan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang mereka ajukan sudah kami terapkan. Kami sudah jalankan, berikan tanpa diminta sekalipun,” ungkap Yasonna di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi (pembebasan bersyarat) kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Jazilul Dorong Pemerintah Segera Buka Kembali Tempat Wisata

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar 25 Juni silam. Mediasi lanjutan semestinya digelar 9 Juli, namun batal karena hakim mediasi berhalangan akibat sakit sehingga diundur sepekan berselang.

Pada mediasi lanjutan 16 Juli lalu, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi terkait asimilasi dan inte grasi narapidana. Adapun syarat tersebut antara lain agar pihak ter gugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi. Dan harus memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

Yasonna menegaskan, pihaknya sudah membuka ruang komunikasi sejak kebijakan dijalankan.

“Kami kan membuka ruang untuk publik bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19 ini,” tegasnya.

Baca juga : Bansos Diboncengi Petahana, Pilkada Berjalan Tidak Sehat

Menurut dia, sebelum mengambil kebijakan, pihaknya melakukan diskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel. Kemudian, melakukan sosialisasi melalui website resmi, media massa hingga media sosial.

Begitu pun dengan pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi, papar Yasonna, sudah dilakukan sejak awal. Pengetatan dilakukan mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi baik secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lainnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan forum pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum lainnya.

“Kami juga evaluasi berkala, terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi,” jelas Yasonna.

Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara

Dia menambahkan, gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 memang semestinya tak perlu ada.

Karena, Kebijakan tersebut sudah sesuai ketentuan hukum. “Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Dia mengajak semua pihak memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak pandemi Covid-19 agar bangsa ini bisa menang melawan pandemi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.