Dark/Light Mode

Gelar FGD, BPHN Pemilu Serentak Perlu Dievaluasi

Jumat, 14 Agustus 2020 17:36 WIB
BPHN unit kerja Kemenkumham menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Kelompok Kerja (Pokja)  Analisis dan Evaluasi tentang Pemilihan Umum di gedung BPHN, Jakarta Timur,  Jumat (14/8).
BPHN unit kerja Kemenkumham menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi tentang Pemilihan Umum di gedung BPHN, Jakarta Timur, Jumat (14/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Kelompok Kerja (Pokja)  Analisis dan Evaluasi tentang Pemilihan Umum, di Gedung BPHN, Jakarta Timur, Jumat (14/8).

Dalam FGD, Kepala BPHN, R Benny Riyanto mengatakan, bahwa Pemilu  2019 merupakan Pemilu serentak pertama, yang menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca juga : Penetapan Zona Hijau-Kuning sebagai Dasar Pembukaan Sekolah Perlu Dievaluasi

“Pemilu menjadi suatu rangkaian penting dalam pesta demokrasi di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu akan mendapatkan apresiasi dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula sebaliknya, sekecil apa pun persoalan menjadi pembahasan di tingkat nasional serta menggangu khidmatnya pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.

BPHN juga memiliki beberapa catatan di Pemilu 2019. Salah satunya, melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu, khususnya atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Baca juga : Tidak Maksimal, Bank Pelaksana FLPP Dievaluasi

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Liestiarini Wulandari mengungkapkan, bahwa ada permasalahan, baik akibat langsung maupun tidak langsung dari desain kelembagaan Pemilu yang ada.

Pertama, peran ganda Bawaslu sebagai penyelenggara fungsi pengawasan dan fungsi ajudikator yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Kedua, adanya potensi tumpang tindih putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum akibat kondisi to many room to justice

Baca juga : Satu Pegawai KPU Positif Covid

Ketiga, sifat organisasi KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen menimbulkan konsekuensi anggaran setiap tahun. “Padahal rezim pemilihan umum serentak hanya dilaksanakan sebanyak 1-2 kali dalam lima tahun,” tambahnya. [DIR] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.