Dark/Light Mode

Penjualan Obat Illegal Selama Pandemi Melonjak 100 Persen

BPOM Ungkap Peredaran Obat Covid Rp 46,7 Miliar

Senin, 28 September 2020 07:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 Sebelumnya 
Dia juga menjelaskan, selama masa pandemi, pembelian menggunakan sistem daring cenderung meningkat, sehingga rawan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Perlu diingat, sebaiknya masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang sudah memiliki izin edar BPOM,” tegasnya.

Baca juga : PLN Berhasil Selamatkan Aset Negara Lebih Dari Rp 960 Miliar

Selain itu, Penny menambahkan, BPOM telah melakukan operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar, dan atau mengandung bahan kimia obat serta pangan olahan tanpa izin edar di Rawalumbu, Bekasi (23/9).

Dari hasil operasi penindakan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 60 item obat atau 78.412 pcs obat tapa izin edar dan mengandung bahan kimia obat, ditaksir temuan obat tersebut senilai Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Mendag Batasi Impor Sepeda Sampai Elektronik

“Pada 23 September kami melakukan operasi penindakan di Rawalumbu Bekasi, ditemukan 64 item obat tanpa izin dan juga pangan tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, totalnya senilai Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Saat ini BPOM dan kepolisian mendalami kasus penjualan obat dan makanan siap kirim tersebut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.