Dark/Light Mode

Mahfud: Yang Mau Nonton G30S/PKI Silakan, Asal Jangan Berkerumun

Rabu, 30 September 2020 13:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Namun, pemerintah juga tidak mewajibkan masyarakat menonton film tersebut.

"Silakan saja televisi yang merasa ingin menayangkan dan yang punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan. Yang mau nonton di YouTube (juga) silakan," ungkap Mahfud MD, dalam sebuah tayangan talkshow, Selasa (29/9) malam.

Baca juga : Sepanjang Tahun Ini, 37 Pegawai KPK Mundur, Alasannya Cari Tantangan Baru

Menurut Mahfud, yang dilarang adalah berkerumun saat nonton bareng dan tak memperdulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, saat ini tengah suasana pandemi Corona.

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apa pun," tandasnya.

Baca juga : Ternyata, Mahfud Hobi Nonton Film G30S/PKI

Sebelumnya, Polri menyatakan tidak akan menerbitkan izin kegiatan nonton bareng film G30S/PKI. Alasannya, dalam masa pandemi, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. "Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/9).

Kendati begitu, Awi menegaskan kepolisian tidak melarang masyarakat jika ingin menyaksikan film tersebut. Namun, kegiatan itu sebaiknya dilakukan pribadi, agar tak memicu kerumunan. "Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, kalau mau nonton, silahkan nonton masing-masing," sebut Awi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.