Dark/Light Mode

PP Sudah Diteken Jokowi

Wapres Pastikan Kenaikan Gaji PNS Tidak Politis

Rabu, 13 Maret 2019 07:11 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Foto : twitter@Pak_JK)
Wapres Jusuf Kalla. (Foto : twitter@Pak_JK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar lima persen tidak bersifat politis. Kenaikan gaji ASN itu merupakan program pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, kenaikkan gaji abdi negara merupakan program rutin yang selalu dijalankan pemerintah. “Kenaikan gaji PNS tidak bersifat politis, itu program hal rutin pemerintah saja,” katanya.

Baca juga : Jokowi Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan

Wapres mengatakan, program ini merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-masing kementerian yang mempunyai prestasi. Ia pun menegaskan, hal ini tak hanya terjadi saat ini, tapi juga sudah dilakukan sebelumnya.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus menggeber aturan soal kenaikan gaji PNS sebesar lima persen pada tahun ini. “Kami akan selesaikan secepatnya. Ya mudah mudahan bisa segera dicairkan,” ujarnya.

Baca juga : Pidato Di Sentul, Jokowi Bilang Optimis 40 Kali

Sri memastikan anggaran kenaikan gaji itu sudah siap. Pasalnya, kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Sri, kenaikan gaji itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Beleid itu akan berisi keputusan kenaikan gaji sebesar lima persen dan usulan dari Kementerian dan Lembaga. “Makanya, kita waktunya sangat ketat, mereka harus menghitung jumlah pegawainya. Jadi nanti spesifik per kementerian jumlah pegawai dan jumlah kenaikannya,” tutur dia.

Baca juga : Taufik Kurniawan Masih Wakil Ketua DPR

Tak hanya itu, dia juga bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini, semua aturan itu masih dalam proses penyelesaian. Adapun PP mengenai kenaikan gaji sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “Lampirannya tebal berisi setiap kementerian lembaga, berapa jumlah pegawainya, golongan apa saja yang naik lima persen itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.