Dark/Light Mode

Video Kekerasan Langgar UU ITE

Kominfo Larang Sebarkan Video Penembakan Di Selandia Baru

Jumat, 15 Maret 2019 18:35 WIB
Polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi penembakan Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). (Foto: BBC)
Polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi penembakan Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). (Foto: BBC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru. Baik dalam konten foto, gambar, atau video. Sebab, hal tersebut akan memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu menciptakan ketakutan di masyarakat.

Konten video mengandung kekerasan adalah konten yang melanggar UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Dua WNI Jadi Korban Penembakan Massal Selandia Baru

"Kami terus memantau situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS, setiap 2 jam sekali. Kami juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Fernandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3). 

Fernandus juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika mengenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial, yang memuat aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.

Baca juga : 6 WNI Berada Masjid Lokasi Penembakan Selandia Baru

Penembakan di 2 masjid di Selandia Baru, yakni Masjid Al Noor di Christchurch dan sebuah masjid di Linwood pada Jumat (15/3), adalah tragedi terkelam di negara tersebut sejak 1990. PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, 49 orang tewas akibat insiden ini. "Ini jelas merupakan serangan teroris," ujar Ardern seperti dilansir USA Today, Jumat (15/3). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.