Dark/Light Mode

Menag Perketat Surat Bebas Covid-19 Jamaah Umroh

Rabu, 18 November 2020 19:08 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi
Menteri Agama, Fachrul Razi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah umroh, khususnya soal surat bebas Covid-19. Pasalnya, ditemukan dokumen bebas Covid-19 yang belum terverifikasi secara sistem.

Hal ini dikatakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (18/11). 

“Kita akan evaluasi karena ada kemungkinan pemalsuan dokumen bebas Covid-19 di lapangan,” kata Menag. 

Baca juga : Prinsip Utama Vaksin Covid-19 Adalah Aman dan Efektif

Menag juga mengajak seluruh pihak agar mendukung pelaksanaan umroh ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. 

Hal ini disampaikan Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, di Komisi VIII DPR. 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan umroh di masa pandemi bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jemaah. 

Baca juga : Surat Bebas Covid Terbit Tanpa Lewat Rapid Test

"Saya berharap jemaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di tanah air maupun di tanah suci," pesan Menag.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, Kemenag akan melakukan beberapa perbaikan dalam mekanisme pelaksanaan umroh di masa pandemi. 

Di antaranya, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari, guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar. 

Baca juga : Di Sini 3M, Di Jepang 3C

"Ini tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah," kata Menag. 

Selain itu, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/SWAB yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan  sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 yang belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.