Dark/Light Mode

Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik

Yang Belum Balik Nama, Ayo Buruan!

Minggu, 25 November 2018 18:46 WIB
Beginilah kamera CCTV memantau kendaraan yang melanggar aturan kondisi lalu lintas, di kawasan tilang elektronik. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Beginilah kamera CCTV memantau kendaraan yang melanggar aturan kondisi lalu lintas, di kawasan tilang elektronik. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang pemberlakuan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), masyarakat pemilik kendaraan bermotor (motor ataupun mobil, red) yang belum balik nama, dihimbau untuk segera melakukannya. Sebab, surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Untuk diketahui, dalam sistem tilang elektronik, CCTV berbasis ENPR (kamera tercanggih saat ini, red) yang dipasang di jalan, akan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, pemilik kendaraan tersebut akan langsung dikirimi surat tilang, sesuai alamat yang tertera di STNK dan BPKB.

Baca juga : Jokowi Minta Dana Desa Jangan Diputar Ke Jakarta

Sistem ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku positif di jalan. Masyarakat tak lagi sekadar mematuhi aturan lalu lintas, hanya karena takut ada polisi. Praktek kongkalikong polisi dan pelanggar lalu lintas pun, diharapkan bisa dihapus. Sebab, CCTV yang ada di jalan, sudah mencatat dan merekamnya. "Ini yang harus diperhatikan. Jangan sampai, kendaraan yang sudah kita jual, belum dibalik nama oleh pembelinya. Bisa-bisa, kita kena surat tilang. Padahal, yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pemilik baru. Karena itu, masyarakat yang menjual kendaraannya, harus segera lapor ke Samsat," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang turut menghadiri grand launching ETLE dan IVRIS-SMS INFO 8893 di Bundaran HI, pagi tadi (25/11).

Baca juga : Kuatin Pondasi Ekonomi, Airlangga Mau Cetak Banyak Pengusaha Baru

Hal lain yang juga dikritisi Tulus adalah soal kendaraan berplat non B. Kendaraan plat non B yang melanggar, tidak bisa dikenai penegakan hukum karena ETLE mempunyai kelemahan untuk kendaraan berplat luar Jakarta. "Nah itu bagaimana? Kendaraan plat non B kan banyak beredar di Jakarta. Itu pengawasannya bagaimana?" ujarnya. Mengingat pentingnya penegakan hukum secara elektronik, Tulus berharap penerapan E-TLE jangan hanya menjadi proyek uji coba alias sementara. ETLE harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Apalagi,hal tersebut sudah lama diterapkan di negara maju. Termasuk, Kota Ho Chi Minh di Vietnam.

Baca juga : Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi Sengketa Tanah Rakyat

Pada konteks pelayanan publik, E-TLE juga merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi. Selain itu, sistem E-TLE juga bisa direplikasi di daerah lain. "Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini adalah hal yang sangat positif dan layak diapresiasi. Untuk itu, teknologinya harus dimantapkan. Jangan sampai, keberlangsungan ETLE berhenti di tengah jalan. Saya juga usul, bank tempat pembayaran ETLE sebaiknya jangan hanya di BRI. Supaya memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang, pembayaran sebaiknya bisa dilakukan di bank-bank lainnya," papar Tulus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.