Dark/Light Mode

Ini Kota Besar Di Jawa Dan Bali Yang Kena PSBB Ketat

Rabu, 6 Januari 2021 14:24 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Adapun kriteria daerah yang kena pembatasan kegiatan adalah tingkat kematiannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto saat jumpa pers, Rabu (6/1).

Adapun daerah yang kena pembatasan adalah: 

1. DKI Jakarta

(seluruhnya)

2. Jawa Barat

- Kota Bogor

Baca juga : Refleksi Ke-47 PPP, Suharso Rapatkan Barisan Menatap 2024

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

3. Banten

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat 

Baca juga : Rusia: Barat Jadikan Wabah Corona Untuk Kepentingan Pribadi

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya

6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

Baca juga : 10 Kota Besar Dunia Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo

7. Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya

8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung

Airlangga menegaskan, pembatasan ini bukan pelarangan. Pembatasan ini dilakukan menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. "Ini bukan pelarangan,” tegas Airlangga. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.