Dark/Light Mode

Empat Tahun Terjadi Eksploitasi ABK

Kemenko Marves Gandeng 4 Kementerian Perbaiki Tata Kelola Kepelautan

Kamis, 18 Februari 2021 14:03 WIB
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memcatat ribuan kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap awak kapal selama empat tahun terakhir.

"Sepanjang 2017 hingga 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi terhadap pelaut dan awak kapal perikanan," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo dalam keterangan resminya, Kamis (18/2).

Menurut Basilio, hal ini masih diperparah dengan regulasi nasional yang dianggap belum mengacu pada regulasi internasional. Serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan.

Baca juga : Kembangin Kereta Api, Kemenhub Gandeng 14 Universitas

Indonesia sendiri, kata Basilio, telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement (PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016. Serta meratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019.

"Namun, saat ini belum meratifikasi ILO (International Labour Organization) C188 dan Cape Town Agreement (CTA) 2012, sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan," ujar Basilio.

Sebagai kementerian yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca juga : Dirjen Linjamsos Kemensos Dicecar Soal Penentuan Rekanan Pelaksana Proyek Bansos

"Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada," ucapnya.

Khusus untuk Konvensi ILO C188, yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Basilio menyatakan Kementerian Luar Negeri tengah memproses ratifikasi.

Sementara itu, PBB, sambung Basilio, mencatat sudah ada sekitar 400.000 anak buah kapal (ABK) yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. "Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut, dan kalau kami sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban," imbuhnya.

Baca juga : BGK Dukung Sandiaga Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

Basilio menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan per 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.