Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Karena Darurat, MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Dipakai
Sabtu, 20 Maret 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca meski mengandung tripsin dari babi. Alasannya, karena kondisinya darurat untuk menghadapi virus sialan, Covid-19.
Vaksin AstraZeneca telah mendarat di Indonesia sejak 8 Maret 2021 lalu. Vaksin ini rencananya akan digunakan untuk vaksinasi tahap kedua. Tahap pertama pemerintah menggunakan vaksin Sinovac.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menunda rencana penggunaan vaksin AstraZeneca, karena beberapa negara melaporkan terjadinya pembekuan darah. Namun, setelah ada keputusan World Health Organization (WHO) yang menyebut vaksin tersebut aman, Kemenkes langsung tancap gas.
Baca juga : Karena Darurat, MUI Bilang Boleh Dipakai
Kemarin, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca menyebutkan, penggunaan vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena bahannya mengandung babi, namun tetap dibolehkan karena kondisinya darurat.
“Hukumnya memang haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Tapi untuk saat ini, hukumnya dibolehkan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam konferensi persnya, kemarin.
Baca juga : Jangan Cuma Fokus Pada Efek Samping, Ini 6 Kelebihan Vaksin Covid AstraZeneca
Ada lima alasan MUI memutuskan vaksin ini masih boleh digunakan. Alasan pertama, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari. “Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19,” sebutnya.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. “Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa,” tuturnya.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Baik di Indonesia maupun di tingkat global. “Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya