Dark/Light Mode

PWNU Jatim: Tak Ada Unsur Najis Dalam Vaksin AstraZeneca

Karena Darurat, MUI Bilang Boleh Dipakai

Jumat, 19 Maret 2021 21:19 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca (Foto: Istimewa)
Ilustrasi vaksin AstraZeneca (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin AstraZeneca yang tiba di Tanah Air pada 8 Maret lalu, boleh digunakan. Meski dalam tahapan produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. 

Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Asrorun menjelaskan, hukum diperbolehkan itu mengacu pada 5 pertimbangan utama MUI. Pertama, kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari. Kedua, keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya, tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga : PWNU Jatim: Tak Ada Unsur Haram Dalam Vaksin Sinovac Dan AstraZeneca

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaannya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Dalam rapat komisi fatwa sebelumnya, BPOM telah membahas faktor keamanan.

Kelima, pemerintah tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.

Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang. "MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia," tutur Asrorun.

Baca juga : Inggris: Vaksin AstraZeneca Bukan Penyebab Penggumpalan Darah

"Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19," tegasnya.

Tak Ada Kandungan Najis 

Setali tiga uang dengan MUI yang mendorong umat Islam Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan, vaksinasi Covid-19 wajib dijalankan oleh setiap muslim. Sebab, pada hakekatnya, vaksinasi merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit.

Setiap muslim wajib mengokohkan hukum wajib perbuatan yang diperintahkan oleh pemerintah. Sehingga, tidak menaati pemerintah dalam kebijakan yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara' adalah haram.

Baca juga : Soal Vaksin AstraZeneca, Australia Jalan Terus

PWNU Jatim juga menegaskan, tak ada kandungan najis sama sekali dalam kandungan vaksin yang direkomendasikan pemerintah. Baik itu AstraZeneca, Sinovac, dan sebagainya.

"Jenis vaksin yang telah direkomendasikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab, pada produk akhir, tidak ditemukan kandungan najis sama sekali. Sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain," demikian bunyi Hasil Keputusan PWNU Jawa Timur No.859/PW/A-II/L/III/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani Ketua KH Marzuqi Mustamar, Sekretaris Prof. Akh. Muzakki Katib Drs.KH Syafrudin Syarif, dan Rais KH Anwar Manshur pada 10 Maret 2021. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.