Dark/Light Mode

Karena Darurat, MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Dipakai

Sabtu, 20 Maret 2021 06:20 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (Foto: Reuters/Dado Ruvic)
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (Foto: Reuters/Dado Ruvic)

 Sebelumnya 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EAU) untuk vaksin AstraZeneca di Indonesia. “Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan di masa darurat pada 22 Februari 2021,” ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers, kemarin.

Lucia mengatakan, BPOM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin itu. Proses evaluasi dilakukan bersama dengan tim ahli dari Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya.

Baca juga : Karena Darurat, MUI Bilang Boleh Dipakai

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi BPOM dan fatwa MUI yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca. “Kita berupaya membuat produk bersih dan baik untuk digunakan manusia di manapun, termasuk kita umat muslim di Indonesia,” tandasnya.

Bagaimana tanggapan Muhammadiyah? Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi tentang hukum vaksin ini. Tapi Muhammadiyah berada di posisi mengikuti terhadap putusan MUI. “Prinsip kami sepanjang MUI dan BPOM tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” imbuh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Masudi, kemarin.

Baca juga : Jangan Cuma Fokus Pada Efek Samping, Ini 6 Kelebihan Vaksin Covid AstraZeneca

Dia menambahkan, pandangan Muhammadiyah akan serupa seperti menyikapi vaksin Sinovac. Sebagai organisasi, pihaknya akan mendorong MUI melakukan kajian dan BPOM memberi pernyataan resmi atas kajian MUI itu.

Lalu bagaimana dengan Nahdlatul Ulama (NU). Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca. Hal itu sesuai Hasil Keputusan PWNU Jawa Timur No 859/PW/A-II/L/III/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani Ketua KH Marzuqi Mustamar, Sekretaris Prof. Akh. Muzakki Katib Drs.KH Syafrudin Syarif, dan Rais KH Anwar Manshur pada 10 Maret 2021 lalu.

Baca juga : Yakin Aman Dan Efektif, Negara-negara Eropa Mulai Pakai Lagi AstraZeneca

“Jenis vaksin yang telah direkomendasikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab, pada produk akhir, tidak ditemukan kandungan najis sama sekali. Sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain,” terang pernyataan tersebut.

Sementara, Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman mengaku, kaget mendengar AstraZeneca mengandung tripsin babi. Sebab, menurutnya, negara-negara Eropa termasuk Australia menyatakan vaksin ini halal. Bahkan sudah pada tahap penggunaan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.