Dark/Light Mode

Pemerintah Tolak KLB Deli Serdang

Menko Polhukam: Secara Hukum Administrasi, Kisruh Demokrat Selesai

Rabu, 31 Maret 2021 15:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM saat mengumumkan hasil perselisihan kisruh Partai Demokrat, Rabu (31/3). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM saat mengumumkan hasil perselisihan kisruh Partai Demokrat, Rabu (31/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ribut-ribut Partai Demokrat kubu Cikeas dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum versus kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua umum Moeldoko, akhirnya mencapai ujung.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil perselisihan kisruh Partai Demokrat hari ini.

Hasilnya, pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara versi Ketua Umum Moeldoko.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan telah keluarnya keputusan pemerintah, artinya proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.

Baca juga : Menko Polhukam: Tenang, Aparat Terus Kejar Jaringan Pelaku Teror

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Urusan selain itu, berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3).

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.

 "Kalau bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," tegasnya. 

Dia juga meluruskan anggapan bahwa penyampaian hasil verifikasi dari pemerintah terlambat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, secara aturan, hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

Baca juga : Pejabat Dan Karyawan Kemenko Polhukam Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu. Nah, persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat," terangnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Keputusan ini dikeluarkan setelah Partai Demokrat KLB Deli Serdang memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat Tata cara pemeriksaan dan verifikasi atas permohonan itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Yasonna mengungkapkan kronologi permohonan pengeshaam Partai Demokrat kubu Moeldoko. Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Kata Yasonna, saat itu Partai Demokrat versi KLB masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan pada pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama.

Baca juga : Pemerintah Akan Buka 3 Zona Hijau Pariwisata Bali, Ini Daftarnya

"Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya.

Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham Senin (29/3). Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ujar Yasonna.

Ditegaskannya, pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik ini. "Kami menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.