Dark/Light Mode

Naik Pesawat, Kudu Negatif PCR H-2

PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan Domestik Jarak Jauh Harus Sudah Divaksin Covid

Kamis, 1 Juli 2021 17:32 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Instagram)
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai Sabtu (3/7) besok, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali, hingga 20 Juli mendatang. 

Dalam Panduan Implementasi PPKM Darurat yang diterbitkan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Komandan PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh berbagai sektor. Termasuk, sektor transportasi. 

Baca juga : Jokowi: PPKM Darurat Berlaku Sabtu Besok, Rakyat Harus Disiplin Jalankan Prokes

"Untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental, akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga : Nyaris 100 Persen, Warga Lansia Di Jakarta Pusat Yang Sudah Divaksin Covid

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran, untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Menyesuaikan dengan panduan tersebut

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk, dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat," pungkas Adita. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.