Dark/Light Mode

GeNose Tak Berlaku Lagi

PPKM Darurat, Aturan Sektor Transportasi Baru Berlaku 5 Juli

Sabtu, 3 Juli 2021 07:31 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta (Foto: IG AP II)
Ilustrasi calon penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta (Foto: IG AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini, hingga 20 Juli mendatang.

Khusus sektor transportasi, aturannya baru akan diterapkan pada 5 Juli 2021. Sesuai Surat Edaran (SE) Pengaturan Empat Moda Transportasi Selama Masa PPKM Darurat, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

"Merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa Surat Edaran di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli, agar operator dapat mempersiapkan dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya, Jumat (2/7) malam.

Aturan tersebut merinci sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Baca juga : Tito: Tak Perlu Panik

Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Ini artinya, syarat tes GeNose C19 tidak berlaku lagi.

Berikut rincian selengkapnya mengenai aturan hasil tes tersebut:

1. Tranaportasi Udara: Sertifikat vaksin, RT PCR maksimal 2x24 jam

2. Transportasi Laut: Sertifikat vaksin, RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam

3. Transportasi Kereta Api:  Sertifikat vaksin - RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam, tes acak di stasiun tertentu

Baca juga : Yang Langgar PPKM Darurat, Bakal Diganjar Sanksi Berat

4. Transportasi Darat: Sertifikat vaksin - RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam

5. Angkutan Penyebrangan: Sertifikat vaksin - RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam

Pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan, penumpang diwajibkan mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam bentuk elektronik.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," jelas menteri yang akrab disapa BKS.

Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan.

Baca juga : Risma: Data Yang Nyangkut Di Bank Sudah Dibersihkan

SE Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional di semua moda transportasi.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dalam hal ini, transportasi udara hanya diperkenankan membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen, tranportasi darat (bus) 50 persen, angkutan penyeberangan 50 persen, angkutan laut 70 persen, kereta api jarak jauh 70 persen, KRL 32 persen KRL, dan kereta perkotaan non KRL 50 persen.

Jam operasional KRL pun dibatasi, mulai pukul 04.00-21.00. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.