Dark/Light Mode

Ngenes, Tingkat Kepatuhan Prokes Di 20 Provinsi Masih Di Bawah Standar

Selasa, 6 Juli 2021 19:09 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Humas Setkab)
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Humas Setkab)

 Sebelumnya 
Untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan, masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten/kota yang dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh.

“Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir, pada persentase yang tidak patuh,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.

Baca juga : PPKM Darurat, Mendag: Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

Skrining Berlapis

Pada kesempatan itu, Ganip juga mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju penularan Covid-19. Mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara.

Terkait hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang diperketat, untuk membatasi atau mencegah imported case.

Baca juga : Naik Kereta Kini Dapat Bonus Divaksin, Tersedia Di 10 Stasiun

“Perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan tes PCR kedua, khususnya bagi WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum divaksin setelah tes PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.

Untuk mencegah penularan antardaerah, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri. “

"Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif tes antigen,” tuturnya.

Baca juga : Banyak Unggulan Keok, Ratu Barty Masih Bertahan

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Pada tingkat PPKM Mikro, kita juga terus mengaktifkan peran personil 4 pilar pada Posko PPKM Mikro, untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan sosial,” pungkas Ganip. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.