Dark/Light Mode

Mendagri: Tugas Utama Satpol PP Yaitu Melakukan Pencegahan

Senin, 19 Juli 2021 15:07 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menangani pandemi Covid-19 adalah di hulu, yaitu bagaimana melakukan pencegahan penularan virus Covid-19.. 

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7).

Menurutnya, Satpol PP memiliki peran, baik dari hulu hingga ke hilir, dalam melakukan penanganan. Namun yang paling utama adalah penanganan di hulu, yakni mencegah penularan Covid-19. 

Baca juga : Presiden: Kasus Satpol PP Gowa Bikin Panas Suasana

“Nah, dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi ini, maka peran dari Satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan (penularan),” ujarnya. 

Mantan Kapolri ini menuturkan, peran Satpol PP dalam penanganan Covid, yakni mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. 

Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri. 

Baca juga : Mentan Bersama Wali Kota Bogor Pantau Ketersediaan Hewan Kurban

Mendagri menjelaskan, saat ini Pemerintah berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas dan mencegah kerumunan, dan menegakkan protokol kesehatan. 

Karena itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Salah satu upaya untuk membendung penularan, yaitu mengurangi mobilitas, mencegah kerumunan, kemudian memasifkan penggunaan masker dan upaya jaga jarak dan lain-lain,” kata Mendagri. 

Baca juga : Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fiqih Pandemi

Kendati demikian, Mendagri menyadari pembatasan ini membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas. Namun, bila ini dibiarkan maka akan terjadi interaksi masyarakat berupa kerumunan dan mobilitas yang tinggi. Dengan begitu, potensi penularan menjadi tak terbendung. 

Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Satpol PP diminta untuk memperhatikan sejumlah hal dalam upaya menegakkan peraturan PPKM. Salah satunya, menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.