Dark/Light Mode

Kalau PPKM Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli

Warung Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 9 Malam, Pelanggan Cuma Boleh Bersantap 30 Menit

Selasa, 20 Juli 2021 20:25 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah memberikan sinyal pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli mendatang. Asalkan, penambahan jumlah kasus positif terus mengalami penurunan. 

Dalam keterangan yang disampaikan secara virtual pada Selasa (20/7) malam, Jokowi mengaku bersyukur karena pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat cukup berbuah hasil.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilakukan PPM Darurat, penambahan kasus dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM," ujar Jokowi.

"Karena itu, jika tren kasus terus turun, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada tanggal 26 Juli," cetus Jokowi.

Baca juga : 26 Juli, Jokowi Kasih Sinyal Pelonggaran PPKM Darurat, Syaratnya Kasus Turun Terus

Inilah aturan yang akan dijalankan pemerintah, jika PPKM Darurat jadi dilonggarkan pada 26 Juli mendatang:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.

Baca juga : Penumpang Pesawat Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung, hanya 30 menit.

Aturan teknis terkait pelonggaran tersebut, ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di sektor pemerintahan ataupun swasta - yang terkait protokol perjalanan - akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta, kita semua bisa bekerja sama, bahu-membahu melakanakan PPKM. Dengan harapan kasus dan tekanan RS bisa segera turun. Untuk itu, kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," kata Jokowi.

Baca juga : Menteri Sandi Segera Kucurkan Dana Hibah Untuk Bantu Pelaku Parekraf

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis kepada OTG dan gejala ringan, yang direncanakan mencapai 2 juta paket obat," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.