Dark/Light Mode

Dicuekin Obligor BLBI

Mahfud Marah

Sabtu, 9 Oktober 2021 08:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Sampai saat ini, Satgas BLBI terus mengejar obligor nakal yang tak mau bayar utang ke negara. Totalnya ada 48 obligor dengan utang yang berkisar Rp 110,45 triliun.
 
Sudah ada belasan obligor yang dipanggil Satgas. Dari pemanggilan ini, sebagian kecil yang mau datang. Sebagian lainnya hanya mengirimkan utusan, bahkan ada yang mangkir.
 
Rinciannya: Pertama, Agus Anwar. Pemilik utang Rp 104 miliar ini mangkir. Kedua, Tommy Soeharto dan Ronny Hendrato. Ronny datang memenuhi panggilan, sementara Tommy hanya mengirim utusan. Ketiga, Kaharudin Ongko yang juga diwakili kuasa hukumnya. Keempat, Ronny HR yang berjanji bakal melunasi.
 
Kelima, debitur PT Era Persada, yang mangkir saat dipanggil. Keenam, Kwan Benny Ahadi, hanya hadir secara virtual dari Kedubes RI di Singapura. Ketujuh, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, yang kompak tidak hadir. Kedelapan, Nirwan Bakrie dan Indra Bakrie. Mereka hanya mengirim utusan Sri Hascaryo. Kesembilan, Thee Ning Khong yang diwakili putranya.
 
Kesepuluh, The Kwen Le hadir dan janji bertanggung jawab. Kesebelas, PT Jakarta Kyoei Steel Works memenuhi panggilan untuk membicarakan penagihan. Kedua belas, PT Jakarta Steel Megah Utama, hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Keempat belas, PT Jakarta Steel Perdana Industry hadir memenuhi panggilan.
 
Satgas BLBI juga memanggil Suyanto Gondokusumo, selaku debitur/obligor yang memiliki urusan utang dengan negara. Kehadirannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba.
 
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mendukung langkah tegas Mahfud dalam menagih obligor BLBI. Ia juga menganggap tepat adanya Bareskrim dan BPN dalam Satgas BLBI. Dengan tim yang lengkap, ruang gerak obligor bakal semakin terbatas. "Karena yang sering terjadi, obligor bisa bergerak leluasa karena bahasa aparat terkait masih berbeda-beda," ujar politisi senior PDIP ini.
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, BLBI bukan perkara uang kecil. Selama ini, para obligor menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajibannya. Karena itu, Pemerintah wajar melakukan tindakan tegas.
 
Menurut Bhima, jika obligor sudah diberikan waktu dan berkomitmen, namun tidak juga membayar, Satgas BLBI harus segera melakukan penyitaan. Karena yang terpenting saat ini adalah shock therapy sehingga obligor yang lain sadar. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.