Dark/Light Mode

Media Asing Soroti Azan, Kemenag: Sudah Ada Aturannya

Sabtu, 16 Oktober 2021 20:40 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Foto: ist)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Media asing, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin angkat bicara.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca juga : Hari Santri, Kemenag Gelar Pameran Pesantren Virtual

Meski demikian,Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia. Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Baca juga : Cegah Gelombang 3 Covid Di Akhir Tahun, Pemerintah Jalankan 6 Strategi Ini

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Pada Rekernis Jamwas

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya," tandasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.