Dark/Light Mode

Pakar: Permendikbudristek PPKS Beri Perlindungan Hukum, Perlu Didukung

Jumat, 12 November 2021 20:20 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. (Foto: Youtube Kemendikbud RI)
Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. (Foto: Youtube Kemendikbud RI)

 Sebelumnya 
Bivitri juga menjawab mispresepsi masyarakat terkait perlindungan bagi pelaku kekerasan di kampus, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah penegakan hukum. Bivitri melihat, Permendikbudristek ini mengatur dari dua sisi. Yaitu, pencegahan dan pendampingan.

"Pendampingan hukum untuk siapapun itu, bisa mahasiswa atau dosen, bisa melakukan pelaporan. Jadi, tidak menghilangkan atau memberikan imunitas untuk pelaku, tapi didampingi agar kasusnya bisa selesai," terang Bivitri.

Sementara itu, Kyai Faqihudin Abdul Qadir mengatakan, pada 2017, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sudah mengeluarkan fatwa haramnya kekerasan seksual dan wajibnya melindungi korban.

Baca juga : Menag: Perguruan Tinggi Justru Bisa Jadi Panutan Dan Duta Anti Kekerasan

"Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi," jelas Kyai Faqih.

Jika kembali ke ajaran Islam, katanya, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS ini. Di antaranya, nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban.

"Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat Islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam," tegasnya.

Baca juga : Diah Pitaloka: Permendikbudristek PPKS Langkah Progresif Atasi Kekerasan Seksual Di Kampus

Dia juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKS bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.

"Untuk itu, saya yakin sekali, substansi dari Permendikbudristek PPKS betul-betul selaras dengan jihad jihad lil mustadh'afin dan memastikan bahwa politik pemerintahan dalam Islam harus memastikan yang terlemah memiliki hak. Saya atas nama warga bangsa, umat Islam, dan insan perguruan tinggi menyampaikan apresiasi," puji Kyai Faqih.

Sementara Allisa Wahid menyebut, Permendikbudristek PPKS menjawab kondisi yang saat ini penting dan genting. Menurut Alissa, kekerasan seksual yang dialami seseorang, dampaknya akan diterima juga oleh keluarga orang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.