Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Penegak Hukum Nggak Akur, Koruptor Yang Senang...
Senin, 15 November 2021 21:17 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jatim Haruna menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius. Nilai dampaknya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.
"Dampak nyata korupsi mengakibatkan pelayanan publik terabaikan, terjadinya pelanggaran HAM, kondisi pasar tidak stabil, terhambatnya kesinambungan pembangunan, kesejahteraan masyarakat terabaikan, hancurnya kualitas pendidikan generasi bangasa, bahkan tercederainya demokrasi," ujar Haruna.
Baca juga : Pengamat: Itu Bukan Urusan Jaksa Agung
Menurutnya, keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, adalah terjadinya integrasi antara pencegahan dan penindakan, serta adanya sinergitas antar stakeholder.
Selain itu, terjadi peningkatan kerja sama dalam koridor joint investigation maupun exchange information antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPK, BPKP, APIP, dan PPATK, sesuai tupoksi masing-masing.
Baca juga : Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Buat Koruptor
Hal ini menjadi keharusan yang dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengembalian aset dengan pola asset tracing maupun asset recovery.
Hadir dalam kegiatan pelatihan bersama tersebut, yaitu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim Alexander Rubi Satyoadi, perwakilan Pengadilan Tinggi Surabaya Hakim Tinggi Mutarto, para Kapolres, pejabat utama Polda Jatim, serta para Kajari di wilayah Jatim. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya