Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bhiksu Radikal Ashin Wirathu Terus Dikejar Pemerintah Myanmar
Kamis, 30 Mei 2019 04:54 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap bhiksu radikal Buddha Ashin Wirathu, atas tuduhan penghasutan, Rabu (29/5).
Selama ini, Wirathu dikenal kerap mengumbar ujaran kebencian terhadap minoritas muslim, Rohingnya, dan mendukung operasi militer di Rakhine yang menewaskan ribuan warga lokal.
Berita Terkait : Dua Wartawan Reuters Akhirnya Dapat Amnesti Dari Pemerintah Myanmar
"Surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan pada Selasa (28/5) oleh Pengadilan Distrik Barat di Yangon," kata Juru Bicara Kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe, tanpa merinci isi surat perintah penangkapan itu.
Yang jelas, dalam demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah korupsi, dan mengkritik upaya mengubah konstitusi yang akan memangkas kewenangan militer.
Baca Juga : Jungkalkan Arsenal, Chelsea Juarai Liga Europa
"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi kami tidak akan tinggal diam," ujar sekutu Wirathu, Thu Saitta kepada Reuters.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kepolisian Myanmar mengatakan, surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat Kota Mandalay, tempat Wirathu berdomisili.
Baca Juga : Kemenangan Jokowi Berkat Kesolidan NU
Sebelumnya, Wirathu juga pernah dikenai larangan berkhotbah selama setahun, karena dinilai selalu menyebarkan kebencian. Wirathu sering menjadikan kaum muslim Rohingya sebagai target, di mana lebih dari 700.000 di antaranya telah melarikan diri dari penumpasan tentara di negara bagian Rakhine pada tahun 2017. Penyelidik PBB bahkan menyebut kasus ini dilakukan dengan "niat genosidal".
Wirathu menghadapi kemungkinan pasal tentang penyebaran "kebencian atau penghinaan" dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun. [HES]
Tags :
Berita Lainnya