Dark/Light Mode

Sidang Dugaan Genosida Di Gaza

RI Dukung Afsel Lawan Israel

Kamis, 11 Januari 2024 05:51 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bertemu Menlu Filipina Enrique A Manalo di Manila, Selasa (9/1/2024). Keduanya membahas penguatan hubungan bilateral, terutama kerja sama ekonomi, hingga krisis di Gaza, Palestina. (Foto Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bertemu Menlu Filipina Enrique A Manalo di Manila, Selasa (9/1/2024). Keduanya membahas penguatan hubungan bilateral, terutama kerja sama ekonomi, hingga krisis di Gaza, Palestina. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia ikut pasang badan, membantu Afrika Selatan (Afsel) dalam sidang genosida Israel terhadap bangsa Palestina di Gaza, di Mahkamah Internasional (ICJ).

ICJ akan menggelar sidang dugaan genosida Israel di Gaza, atas permintaan Afsel. Sidang bakal digelar pada 11 dan 12 Januari 2024, di Den Haag, Belanda.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal, Rabu (10/1/2023), Indonesia mendukung upaya hukum oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza, baik itu secara moral dan politis, walaupun Indonesia tidak bisa mengajukan gugatan langsung seperti Afsel.

“Secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat. Karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida yang Indonesia bukan Negara Pihak,” kata Iqbal.

Baca juga : Gandeng Polri, Keamanan Industri Dan Satpam Dukung Pemilu Aman Dan Damai

Namun demikian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan terkait advisory opinion (saran dan pendapat) pada 19 Februari 2024 mendatang di Mahkamah Internasional.

Sebagai informasi, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional. Saran ini mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

Iqbal mengatakan, dalam kaitan dengan permintaan 30 Desember 2022 itu, pada 19 Februari 2024, Menlu Retno dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional. Hal ini guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta Majelis Umum PBB.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI juga telah menerima imbauan mendesak (urgent appeal) dari Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) agar memberi dukungan. APF merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia Pasifik.

Baca juga : Didampingi Hary Tanoe, Ganjar Terima Dukungan Dari Pengusaha Mie Dan Bakso

Merespons hal tersebut, Komnas HAM menyatakan mendukung upaya hukum Afsel terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida di Gaza. Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Indonesia mendukung upaya hukum Afsel.

Afsel yang mendapat dukungan dari Turki, menggugat Israel dalam dokumen berisi 84 halaman. Afsel menyebut Israel telah melakukan genosida karena membunuh warga Palestina di Gaza. Israel juga disebut telah menyebabkan masyarakat Palestina menderita secara mental dan fisik yang serius.

Gempuran Israel sejak Oktober tahun lalu telah menciptakan kondisi hidup yang menyebabkan kehancuran fisik. Kementerian Kesehatan di Gaza menyatakan, lebih dari 23 ribu warga Gaza tewas akibat serangan membabi buta yang dilakukan Israel. Sebanyak 70 persen korban merupakan wanita dan anak-anak.

Tentara Israel (IDF) telah mengepung dan membom jalur Gaza secara besar-besaran sejak 7 Oktober 2023. Israel mengklaim, langkah tersebut sebagai pembalasan atas serangan mendadak Hamas pada hari yang sama di Israel selatan.

Baca juga : Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dapat Dukungan Dari Keluarga Purwanto

Membantah Afsel, Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan, klaim genosida Gaza di Mahkamah Internasional merupakan hal yang kejam dan tidak masuk akal. Ini dia sampaikan saat berbicara kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken yang sedang berkunjung ke Israel.

Herzog juga berterima kasih kepada Washington yang mendukung Israel. Ia menekankan, Israel berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil di Gaza.

“Sebenarnya musuh kita, Hamas, dalam piagam mereka, menyerukan penghancuran bangsa kita. Negara Israel, satu-satunya negara bangsa Yahudi,” katanya.

Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional tidak akan langsung menyetujui kasus mendasar yang diajukan Afrika Selatan. Menurut Asisten Profesor Hukum Publik Internasional dari Universitas Leiden, Cecily Rose, Mahkamah Internasional akan melakukan uji pertimbangan dan akan menilai, apakah ada risiko terhadap hak-hak warga Palestina yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.