Dark/Light Mode

Bawaslu Desak KPU Transparan Jelaskan Masalah Sirekap

Kamis, 22 Februari 2024 23:08 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan dalam mengelola data dan berkomunikasi antarlembaga penyelenggara Pemilu. Termasuk dalam masalah aplikasi Sirekap yang saat ini banyak dikritik.

Rahmat berharap, Hasyim Asy'ari Cs menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas. Dalam menjelaskan ini, komunikasinya juga harus baik dan transparan. “Namanya komunikasi itu kan menginginkan transparansi,” ucapnya, usai menghadiri seminar Kebijakan Publik dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2).

Baca juga : KPU Tak Akan Setop Sirekap

Bagja melanjutkan, mengenai masalah Sirekap, KPU seharusnya menjelaskan kepada publik persoalan yang dihadapi sistem itu. “KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B,” imbuhnya.

Untuk masalah ini, Bawaslu juga sudah meminta KPU untuk melakukan pemberhentian sementara Sirekap dalam mengkonversi gambar dari Formulir C Hasil yang diunggah para Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) menjadi teks.

Baca juga : Audit Forensik Sirekap KPU!

“Kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya.

Perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi proses di tingkat kecamatan. Sebab, pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.

Baca juga : Pemungutan Suara Di Malaysia Diulang

Pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.