Dark/Light Mode

Telepon Presiden Jokowi, PM Singapura Bahas 3 Perjanjian Yang Berlaku Kemarin

Jumat, 22 Maret 2024 22:55 WIB
Momen Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berswafoto dengan Presiden Jokowi, di Bintan tahun 2022 lalu. (Foto: Instagram/leehsienloog)
Momen Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berswafoto dengan Presiden Jokowi, di Bintan tahun 2022 lalu. (Foto: Instagram/leehsienloog)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong diketahui menelepon Presiden Jokowi, kemarin, Rabu (21/3). Kedua pemimpin negara ini membahas mulai berlakunya tiga perjanjian yang diteken dua tahun lalu.

Hal itu diketahui dari postingan PM Lee di Instagram, hari ini, Jumat (22/3). Dalam postingan tersebut, ia mengunggah momen swafoto dirinya dengan Jokowi saat menghadiri Retreat Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan lalu.

"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas," tulisnya di caption foto.

Baca juga : Ketum Airlangga Dapat Ucapan dari Menteri Singapura Atas Capaian Golkar di Pemilu 2024

Ia menyebutkan ada tiga perjanjian kedua negara yang mulai berlaku per 23 Maret 2024. Antara lain; perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer. Ketiga perjanjian itu diteken saat pertemuan di Bintan, dua tahun lalu.

Menurutnya, perjanjian tersebut adalah babak baru bagi hubungan antara Singapura dengan Indonesia.

"Nantikan langkah kita lebih jauh lagi, untuk menjajaki bidang kerja sama baru yang menjanjikan di tahun-tahun mendatang," lanjutnya.

Baca juga : Kaukus Muda Nusantara Serukan Dukung Hasil Pemilu 2024

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Jakarta disebutkan bahwa Expanded Framework atau kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara yang disepakati tahun 2022 dan 2007 ini terdiri dari perjanjian tentang Penataan Ulang Batas antara Wilayah Informasi Penerbangan Jakarta dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura (2022), Perjanjian untuk Ekstradisi Buronan (2022) dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (2007).

Sekretaris Pertama Kedubes Singapura Andrew Leung menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan tonggak bersejarah bagi hubungan Singapura-Indonesia yang makin kuat dan dewasa. 

"Perjanjian-perjanjian ini menandakan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara bertetangga untuk mencapai hasil demi kepentingan terbaik bagi kedua negara," kata Andrew Leung  dalam keterangan persnya.

Baca juga : Menteri Teten Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

PM Lee, sebutnya berkomitmen untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama.

"Hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.