Dark/Light Mode

Mengingat Kembali Ide & Aksi Imam Khomeini (7)

Cendekiawan Muslim Penting Terlibat Diskusi-Kodifikasi Hukum Internasional

Senin, 10 Juni 2024 14:41 WIB
Ribuan massa mengikuti aksi bela Palestina di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Ahad (9/6/2024). Aksi bertajuk ‘Bermilyar Dukungan untuk Gaza dan Palestina’ tersebut diawali dengan mendoakan rakyat Palestina dari serangan Israel, mengecam kebiadaban dan pembantaian Israel atas rakyat Palestina dan menuntut aksi tersebut segera dihentikan, juga menyerukan yel-yel boikot produk yang terkait dengan Israel. [Ilustrasi: KHAIRIZAL ANWAR/Rakyat Merdeka/RM]
Ribuan massa mengikuti aksi bela Palestina di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Ahad (9/6/2024). Aksi bertajuk ‘Bermilyar Dukungan untuk Gaza dan Palestina’ tersebut diawali dengan mendoakan rakyat Palestina dari serangan Israel, mengecam kebiadaban dan pembantaian Israel atas rakyat Palestina dan menuntut aksi tersebut segera dihentikan, juga menyerukan yel-yel boikot produk yang terkait dengan Israel. [Ilustrasi: KHAIRIZAL ANWAR/Rakyat Merdeka/RM]

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Oleh: Mahdi Nazari, Pakar Senior Hukum Internasional

Serial tulisan ini dalam rangka mengenang aksi dan warisan ide Imam Khomeini, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, yang wafat pada 3 Juni 1989. –Redaksi

Baca juga : Khomeiniisme: Harapan Kaum Tertindas di Penjuru Dunia

Pendahuluan

Hubungan negara-negara Islam dengan negara-negara lain dan masyarakat internasional terikat oleh aturan dan standar hukum internasional, yang didominasi oleh tujuan dan kepentingan negara-negara Barat dan kolonial.

(Hubungan antara negara-negara Islam dan masyarakat internasional diatur oleh hukum internasional, yang seringkali dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara Barat dan kolonial).

Baca juga : Gerakan Global Kaum Tertindas Melawan Kaum Arogan

Palestina dan rakyatnya, terutama dengan situasi rumit yang terjadi di Jalur Gaza dan beberapa negara Islam lainnya, dengan satu atau lain cara, ditekan oleh organisasi dan konvensi internasional.

Mengingat pentingnya masalah ini, tampaknya penting bagi para cendekiawan agama di negara-negara Islam (seperti Mesir, Turki, Malaysia, Irak, Libanon, Arab Saudi, dan Iran) dan terutama para ulama dan mujtahid Syiah terkemuka untuk terlibat dalam mendiskusikan filosofi dan kodifikasi berbagai masalah hukum masyarakat internasional dan menyajikan teori dan putusan yang efektif berdasarkan prinsip-prinsip yang membuktikan keahlian masyarakat Islam serta para pemikir dan cendekiawannya dalam isu-isu hukum internasional yang kritis.

Hal ini sangat penting karena terlepas dari situasi yang keras dan kejahatan hibrida Israel di Gaza, terutama setelah 7 Oktober 2023, anehnya, dunia telah menyaksikan kebisuan para pemikir hukum internasional dari negara-negara Barat seperti Prancis, Swedia, Inggris, dan Amerika yang mengklaim membela perdamaian bagi kemanusiaan.

Baca juga : Pemikiran Politik Imam Khomeini: Inspirasi Era Baru Internasional

(Sangat penting untuk dicatat bahwa terlepas dari situasi yang sulit dan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di Gaza, terutama sejak 7 Oktober 2023, dunia telah menyaksikan kebisuan yang meresahkan dari negara-negara Barat yang mengaku sebagai pendukung hukum internasional dan perdamaian bagi seluruh umat manusia, seperti Prancis, Swedia, Inggris, dan Amerika, yang mengklaim membela perdamaian bagi seluruh umat manusia).

Sementara Afrika Selatan, yang merupakan negara non-Islam dan tidak mengajukan klaim, telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap tindakan mematikan rezim Zionis di Gaza, dengan tujuan agar rezim Zionis yang memalukan itu diadili. Nikaragua juga telah mengajukan permohonan terkait pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis dan meminta untuk dilibatkan dalam proses gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.