Dark/Light Mode

Bendung Corona, Uni Eropa Batasi Pendatang Masuk Negara Schengen

Selasa, 17 Maret 2020 11:48 WIB
Bendung Corona, Uni Eropa Batasi Pendatang Masuk Negara Schengen

RM.id  Rakyat Merdeka - Uni Eropa akan memberlakukan larangan masuk ke semua batas wilayah Schengen, sebagai langkah ekstrem untuk mencegah penyebaran virus corona.

Uni Eropa membatasi semua perjalanan  setidaknya selama 30 hari. Begitu juga larangan masuk ke zona perjalanan bebas paspor Schengen 26-negara, dari negara ketiga.

Langkah ini diumumkan Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. "Semakin sedikit perjalanan, semakin banyak kita dapat menahan virus. Saya mengusulkan kepada para kepala negara dan pemerintah untuk memperkenalkan pembatasan sementara pada perjalanan tidak penting ke Uni Eropa," kata von der Leyen dilansir https://www.schengenvisainfo.com.

Baca juga : All England, Ini Evaluasi PBSI Pada Ganda Putra Yang Gagal Juara

"Pembatasan perjalanan ini harus diberlakukan untuk periode awal 30 hari, tetapi dapat diperpanjang seperlunya." 

Pembatasan kebijakan itu termasuk perjalanan di dalam Uni Eropa atau dengan meninggalkan Uni Eropa. Menurutnya, hanya perjalanan penting yang akan diizinkan dalam kebijakan pembatasan.

Namun demikian, anggota wilayah perjalanan Schengen, termasuk anggota non-Uni Eropa seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, tidak akan terpengaruh peraturan tersebut. Inggris, yang meninggalkan Uni Eropa pada Januari lalu namun masih dalam masa transisi dengan blok tersebut, juga akan dibebaskan dari kebijakan tersebut.

Baca juga : Cegah Corona, Umat Yahudi Dilarang Cium Tembok Ratapan

"Warga Inggris adalah warga Eropa, jadi tentu saja tidak ada batasan bagi warga  Inggris untuk bepergian ke benua itu," katanya.

Di bawah rencana pembatasan ini, pengunjung dari negara-negara non-Uni Eropa tidak akan diizinkan masuk ke kawasan itu. Namun, von der Leyen mengatakan ada pengecualian dari kebijakan itu bagi mereka yang merupakan penduduk jangka panjang Uni Eropa, anggota keluarga warga negara Uni Eropa, diplomat, pelintas batas negara, atau pekerja penting seperti dokter, perawat, dan peneliti. Selain itu, pengangkutan barang atau kegiatan terkait ekonomi akan dibebaskan dari pembatasan tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah beberapa negara Uni Eropa dan Schengen mulai melakukan pemeriksaan di perbatasan masing-masing, melarang masuk pelancong yang bukan pemegang paspor mereka, termasuk Jerman dan Estonia.

Baca juga : Aman Dari Wabah Covid-19, Selandia Baru Wajibkan Pendatang Isolasi Diri

Jika mulai berlaku, Uni Eropa non-Schengen dari Irlandia, Siprus, Kroasia, Rumania dan Bulgaria juga akan diminta untuk juga menerapkan pembatasan juga. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.