Dark/Light Mode

Tok, Hagia Sophia di Turki Resmi Difungsikan Jadi Masjid

Jumat, 10 Juli 2020 23:23 WIB
Ilustrasi Hagia Sophia (Foto: Net)
Ilustrasi Hagia Sophia (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akhirnya mengumumkan, ikon Istanbul Hagia Sophia dapat difungsikan sebagai masjid oleh kaum muslim terhitung hari ini, Jumat (10/7).

Hal tersebut diumumkan Erdogan, satu jam setelah Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa konversi bangunan kuno menjadi museum yang dilakukan oleh para pendiri Turki modern adalah ilegal.

Erdogan mengesampingkan sejumlah pihak yang memperingatkan, agar Turki tidak mengubah status bangunan berumur 1.500 tahun, yang menjadi kebanggaan kaum Muslim dan Kristen.

Baca juga : Reaktif, Hakim Skors Sidang Eks Dirut Jiwasraya

AS dan para pemimpin gereja termasuk kelompok yang menyatakan keprihatinan tentang perubahan status Situs Warisan Dunia UNESCO, yang merupakan peninggalan Kekaisaran Bizantium Kristen dan Kekaisaran Ottoman Muslim.

Hagia Sophia juga menjadi salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.

Kementerian Kebudayaan Yunani bahkan menggambarkan keputusan pengadilan sebagai "provokasi terbuka" bagi dunia yang beradab.

Baca juga : PSBB Jawa Barat Resmi Dihentikan, Pola AKB Otomatis Diterapkan

Erdogan berusaha mengubah Islam menjadi arus utama politik Turki, selama17 tahun kepemimpinannya. Dia telah lama mengusulkan pemulihan status masjid dari bangunan abad keenam, yang diubah menjadi museum pada masa-masa awal negara Turki sekuler modern di bawah Mustafa Kemal Ataturk.

“Keputusan diambil untuk menyerahkan pengelolaan Masjid Ayasofya. ..untuk Direktorat Agama, dan membukanya sebagai tempat ibadah," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Erdogan.

Dalam putusannya, Dewan Negara yang merupakan Pengadilan Administratif Utma Turki mengatakan, akta penyelesaian telah menetapkan Hagia Sophia sebagai masjid. Penggunaannya di luar karakter ini tidak dimungkinkan secara hukum.

Baca juga : Cuma Warga Saudi dan Ekspatriat Yang Diizinkan Berhaji Tahun Ini

"Keputusan kabinet pada tahun 1934 yang mengakhiri penggunaannya sebagai masjid, dan mendefinisikannya sebagai museum, dianggap tidak mematuhi hukum," demikian bunyi putusan tersebut, merujuk pada dekrit yang ditandatangani Ataturk. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.